KedaiPena.Com – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saiffudin mengatakan, bentuk hukuman kebiri bagi pemerkosa yang korbannya adalah anak-anak, nantinya harus menjadi hukuman tambahan bagi pelakunya.
“Hukum kebiri akan jadi salah satu altrnatif dari bentuk hukuman pemberatan dan penambahan sanksi khususnya bagi pemerkosa yang korbannya adalah anak-anak,” kata Lukman Hakim di Medan, Jumat (13/5).
Lukman mengungkapkan, penerapan hukuman kebiri itu masih menjadi pembahasan. Dimana kementrian yang ia pimpin akan dilibatkan secara penuh dalam pembahasan.
“Bentuknya masih di dalami seperti apa, dan kementertian agama pasti dilibatkan dalam pembahasan bentuk hukuman kebiri ini,†katanya.
Diketahui, penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak menjadi perbincangan serius dalam beberapa hari terakhir. Presiden RI, Joko Widodo juga meminta kepada penegak hukum untuk segera mempercepat pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan anak-anak di Indonesia.
(Mus/ Dom)