KedaiPena.Com – DPR RI menilai Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tidak memahami aturan soal zakat. Sebab Menteri Lukman mewacanakan kebijakan pemotongan 2,5 persen gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk zakat.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hafizs Thohir saat menanggapi kebijakan yang baru-baru ingin dikeluarkan oleh Pemerintah.
Hafizs menilai dengan dikeluarkannya kebijakan ini telah melegitimasi bahwa Menag memang tidak mengerti soal aturan zakat. Hafizs pun mengaku miris mendengar hal tersebut.
“Saya agak kurang sepakat ketika harga bahan pokok tinggi malah pajak ditingkatkan. Mestinya dengan postur APBN yang sudah lebih longgar pajak dapat di relaksasi. Kurang tepat,” tegas Hafizs dalam perbincangan dengan wartawan, Minggu (11/2/2018).
Politikus PAN ini menegaskan alangkah baiknya Menag dapat membicarakan hal ini dengan DPR terlebih dahulu.
Hafizs menegaskan untuk mengurangi defisit APBN boleh-boleh saja dengan menarik zakat. Namun, Pemerintah jangan lupa aturan zakat itu jelas ada dan harus dipatuhi banyak.
“Zakat itu boleh saja ditarik karena itu wajib hukumnya bagi yang berlebih,” imbuh dia.
Hafizs juga menyarankan agar pemerintah dapat mencari alternatif pajak yang lain daripada menggunakan zakat.
“Harus mekewati mekanisme aturan agama Islam dan hadits yang benar. Alternatif pajak yang lain banyak kok, yang bisa dikejar, semisal royalti emas, batubara, nikel, perak, aluminium yang selama ini masih rendah,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh