KedaiPena.Com –Â Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana haji selama ini tidak pernah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur.
“Selama ini tidak ada dana haji untuk infrastruktur tapi untuk tiga hal,” kata Lukman di kawasan gedung parlemen, Jakarta, Selasa (17/1).
Dia mengatakan tiga hal itu di antaranya dana haji untuk pengembangan investasi lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN) dan deposito berjangka syariah.
Investasi itu, kata Lukman, nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki mandat untuk mengelola dana haji di ranah syariah bukan konvensional.
“Kami dalam posisi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada BPKH. Mereka mendapat mandat untuk meninvestasikan dana ke bentuk investasi yang seperti apa, kami percayakan,” kata Menag.
Dengan tiga skema investasi untuk dana haji itu, kata dia, maka dana tersebut akan aman, memiliki nilai manfaat dan mempunyai tingkat likuidasi yang baik.
Lewat penempatan di tiga skema itu, lanjut Lukman, dana terjamin keamanannya karena nilainya tidak berkurang tapi memberi manfaat.
Terkait hukum syariah untuk investasi dana haji, Lukman menyerahkan hal tersebut kepada ulama yang memiliki kewenangan menentukan hukum pengembangan uang jamaah tersebut.