KedaiPena.Com – Empat dari 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, hal itu dilakukan karena keempat pejabat tersebut melanggar etika jabatan.
“Iya benar, karena itu melanggar etika jabatan, sumpah jabatan itu tidak boleh melanggar etika jabatan,” ucap Komarudin, Senin (14/6/2021).
Dirinya menyampaikan, etika jabatan yang dilanggar karena keempat pejabat tersebut dinilai melakukan provokasi dengan mengajak untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
“Etika jabatan yang dilanggar apa, yang dianggap memprovokasi, mengajak secara aktif eselon lain untuk mundur dari jabatan. Mempengaruhi yang lain secara aktif itu yang tidak boleh, kalau mundurnya boleh” tambahnya.
Selain itu, Komarudin menuturkan, keempat pejabat yang dipecat dari ASN terdiri dari dua orang pejabat Eselon III dan dua orang dari pejabat eselon VI.
“Eselon tiga dua orang, eselon VI dua orang. Sisanya (16) diberhentikan jabatan dan dipindahkan ke OPD lain,” katanya.
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan, keputusan pemecatan tersebut tidak melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melainkan langsung melalui Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Tidak, kalau itu oleh Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. Kita juga sidang dulu ada tim hukuman disiplin yang dilakukan sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melantik 22 orang pada Senin (14/6) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Dilantik pejabat baru, 22 orang terdiri dari 20 diisi melalui pendaftaran terbuka itu dan 2 lagi dari mutasi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi