KedaiPena.Com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima laporan kasus memprihatinkan yakni tindakan pidana Percabulan terhadap korban anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas II berinisial SMS, dengan pelaku berinisial NS, pelajar kelas IX di salah satu sekolah di Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Aiptu Hasanuddin Hasibuan membenarkan laporan yang disampaikan langsung oleh orang tua korban tersebut.
“Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pukul 09.00, Pelapor, MS, tanggal dan bulan kejadian tidak di ingat, dan tahun 2017, telah terjadi tindak pidana Percabulan terhadap anak kandungnya berinisial SMS, yang terjadi di desa Labu Tua kecamatan Andam Dewi, yang di lakukan terlapor NS berdasarkan laporan Polisi, Nomor LP/30/III/2017/SU/RES TAPTENG,” kata Hasanuddin dalam keterang pers kepada wartawan, Selasa (21/3).
Terpisah, penjelasan dari kerabat korban, Jusan, diketahuinya kejadian itu lantaran melihat gelagat mencurigakan SMS yang belakangan kerap murung dan menyendiri. Setelah berusaha mengorek keterangan, akhirnya korban mengaku telah di cabuli dengan iming-iming uang sebesar 2 ribu rupiah.
“Kami curiga dengan sifatnya yang berbeda, sering menyendiri dan malas sekolah, lalu buang air kecil dia sering perih. Kami coba rayu-rayu dia biar menceritakan dan benar dia mengaku telah (dicabuli) pelaku, terakhir seingat pengakuan korban itu sekitar bulan sembilan atau sepuluh, di rayu dengan uang dua ribu dan seribu,” jelas Jusan di dampingi kedua orang tua korban saat di temui di kecamatan Pandan.
Mengetahui hal itu, lantas pihak keluarga korban mempertanyakan kepada NS yang juga tetangga mereka, yang akhirnya perbuatan tersebut di akui oleh pelaku sebanyak 3 kali.
“Kami datangi ke rumah pelaku itu, jaraknya sekitar 10 meter dari rumah korban. Setelah kami tanya pelaku mengakuinya, tiga kali dilakukannya. Makanya setelah berembuk keluarga kami mengadulah ke polisi,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, MS ayah korban, berharap kasus yang menimpa anak keempatnya itu segera mendapatkan penanganan serius pihak kepolisian Polres Tapteng dan menjatuhi pelaku dengan hukuman setimpal.
“Harapan kami begitulah pak, di hukum dia sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya beraut sedih.
Laporan: Damai Mendrofa