KedaiPena.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir mempertanyakan obyektifitas pilihan politik orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pasalnya, mereka tidak bisa berpikir selaiknya pemilih pada umumnya.
“Saya tidak ngerti itu bagaimana cara ngontrolnya,” kata dia, ditulis Jumat (7/12/2018).
“Orang gila atau dengan gangguan jiwa kan enggak bisa mikir. Kok bisa diberi hak pilih?” sambung Kahar.
Kahar menegaskan, hukum positif negara tak bisa memproses ODGJ, apalagi ini soal politik.
Meski dikritik sebagian kalangan, KPU tetap bersikukuh untuk memasukkan ODGJ dalam DPT.
KPU berargumen ada landasan kuat yang memerintahkan pendataan tersebut, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015.
Pendataaan orang gila atau kena gangguan jiwa (ODGJ) oleh KPU untuk dimasukkan ke daftar pemilih tetap Pemilu 2019, mengesankan maraknya masalah jelang Pemilu dan Pilpres 2019.
Belum lagi adanya isu 31 juta tambahan DPT yang bermasalah dan jadi kontroversi.
Laporan: Ranny Supusepa