KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki dua peran fungsional dalam aspek pengelolaannya yaitu fungsi komersial dan fungsi pembangunan daerah.
Fungsi komersial yang dimaksud Anies Baswedan adalah peran BUMD mendatangkan keuntungan secara finansial kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sementara fungsi pembangunan berkaitan dengan peran BUMD untuk membantu Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas pembangunan pada sektor yang telah ditentukan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Anies pun diketahui melakukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD), sebesar sekitar Rp 11 triliun, kepada delapan BUMD dalam APBD-Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2018 sebagai aktualisasi Pemprov DKI Jakarta meningkatkan fungsi pembangunan BUMD.
Mengetahui adanya suntikan anggaran dari APBD kepada delapan BUMD tersebut, Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta melalui Koordinator Komisi B, Mayjen (Purn) Ferrial Sofyan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang APBD-P DKI Jakarta 2018.
Menurutnya, belum ada urgensi bagi BUMD terkait untuk mendapatkan suntikan dana, apalagi jika melihat pengajuan program untuk menambah anggaran masih sama peruntukkannya ketika BUMD tersebut mengajukan anggaran di APBD 2018.
“Saya kira dalam prosesnya BUMD terkait tidak terlalu perlu mendapatkan PMD (Penyertaan Modal Daerah) di APBD-P 2018. Programnya masih sama ketika mereka mengajukan di APBD 2018. Kalau kemudian di APBD 2018 ditolak oleh gubernur, mengapa di APBD-P justru diterima? Hal ini patut kita pertanyakan konsistensinya pada gubernur sebagai pengguna anggaran. Masih banyak hal yang perlu diprioritaskan dibanding melakukan suntikan dana yang bersifat taktis kepada BUMD,” ucap Mayjen (Purn) Ferrial Sofyan
“Salah satunya pengajuan usulan Fraksi Demokrat untuk menyediakan nomenklatur baru pada APBD DKI di bidang kesehatan, khususnya terkait excess claim warga dari layanan BPJS Kesehatan serta pembayaran iuran kepesertaan mandiri yang tertunggak dan otomatis kepesertaan menjadi PBI. Karena pembayaran iuran dilakukan secara otomatis kepada BPJS Kesehatan, namun layanan tidak bisa digunakan oleh warga karena masih adanya tunggakan iuran kepesertaan di saat mereka terdaftar sebagai peserta mandiri. Ini memerlukan perhatian lebih dari Pemprov DKI Jakarta dan bisa jadi potensi untuk memaksimalkan pos serapan angggaran, tetapi kan tidak pernah ada eksekusinya,†ditambahkan Mayjen (Purn.) Ferrial Sofyan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, SH. Menurutnya, dalam perumusan anggaran, Gubernur DKI Jakarta haruslah mempertimbangkan persoalan prioritas. Pengajuan PMD yang dilakukan oleh BUMD walaupun untuk menunjang pembangunan, tetapi bukanlah hal yang substansial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dampaknya. Santoso, SH menilai bahwa justru beberapa program Pemprov DKI Jakarta yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat malah dihilangkan atau bahkan dikurangi anggarannya.
“Saya tidak paham apa pertimbangan Gubernur DKI Jakarta mengalokasikan PMD begitu besar sementara untuk program yang secara aktual memiliki dampak langsung terhadap masyarakat justru dikurangkan dan dicoret alokasinya,” ujar dia.
Ada beberapa catatan Santoso, termasuk pemangkasan anggaran penanganan banjir DKI Jakarta dan anggaran untuk Kartu Jakarta Lansia (KJL) yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta dalam janji kampanye Gubernur Anies. Untuk anggaran KJL sendiri dibutuhkan sekitar 700 miliar rupiah sementara pada tahun ini hanya dianggarkan 27 miliar rupiah.
“Ini patut kita pertanyakan, apa masalahnya? Apa karena bingung mau dieksekusi bagaimana dan khawatir tidak terserap?,†ditanyakan Santoso.
“Kalau kemudian dipangkasnya anggaran dan dialihkan pada PMD karena alibi takut penggunaan anggaran tidak terserap dengan baik atau tidak bisa mengeksekusi program dan mendapat kritikan, itu kan nanti ada evaluasi, kenapa sampai tidak bisa terlaksana. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kalau masih takut juga, artinya kan tidak bisa bekerja, tidak paham bagaimana mengeksekusi program dan melakukan serapan anggaran secara produktif,†disampaikan pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini.
“Sudah seharusnya pula Pak Gubernur menempatkan pos anggaran dengan tepat guna dan efektif. Menurut saya, besaran PMD yang diberikan pada delapan BUMD itu tidak efektif karena waktu perjalanan bisnis sudah masuk kuartal ketiga, jadi kalau kemudian mengharap profit dari BUMD tidak akan maksimal,†imbuh Santoso, SH.
Pendapat Santoso dan Mayjen Ferrial Sofyan juga mendapatkan tanggapan yang sama dari anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, SE. Ia bahkan menyebut jika Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018 sangat irrasional dan tidak mengindahkan prioritas anggaran.
“Saya bersama teman-teman Banggar banyak mempertanyakan persoalan itu, besar sekali untuk PMD ini dan sama sekali tidak memperhitungkan efektifitas penggunaan anggaran. Kalaupun kemudian dikatakan untuk pembangunan, apakah anggaran pada program yang dipangkas bukan merupakan bentuk pembangunan? Itu juga kan pembangunan, punya relevansi langsung pula pada kehidupan masyarakat. Jadi, jangan karena gagal memaksimalkan serapan anggaran pada program-program substantif, kemudian malah menjilat ludah sendiri saat mencoret PMD di penetapan APBD 2018,†tegas Mujiyono, SE.
Sementara itu, berdasarkan data penyampaian pengajuan KUA-PPS DKI Jakarta 2018, terdapat 10 anggaran program yang dicoret oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut merupakan program yang dihilangkan untuk dimasukkan pada APBD-P 2018 Pemprov DKI Jakarta; Pembangunan rumah susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan anggaran Rp 1,3 triliun. Peningkatan layanan umum daerah pada 15 BLUD dengan anggaran Rp 114 miliar. Pembangunan prasarana kali atau sungai dan kelengkapannya pada sistem aliran timur sebesar Rp 87 miliar.
Pembangunan saluran, saluran penghubung, dan kelengkapannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan besaran Rp 64 miliar. Pemeliharaan saluran tepi jalan, saluran penghubung, dan kelengkapannya di wilayah Jakarta Barat dengan anggaran Rp 57 miliar. Penyediaan peralatan kesehatan pada 19 UKPD Dinas Kesehatan dengan anggaran Rp 48 miliar.
Pembangunan lanjutan Gedung Perpustakaan Cikini Blok B dengan anggaran Rp 40 miliar. Pembangunan waduk/situ/embung dan kelengkapannya pada sistem aliran timur dengan anggaran Rp 34 miliar. Pembangunan jembatan di Provinsi DKI Jakarta Rp 32 miliar dan terakhir pengadaan lahan untuk Kantor Lurah Jembatan Besi Rp 25 miliar.
Laporan: Muhammad Hafidh