PRINSIP-prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat (UUD 1945).
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah.
3. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
4. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilakukan dengan Pemilihan Umum untuk Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Perlindungan hak asasi manusia.
6. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruhi kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain.
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional.
10. Pemerintah patuh pada hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi: Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Sementara, dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas sebagai berikut:
1. Asas Kerakyatan.
Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
2. Asas Musyawarah.
Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengobarbanan untuk kebahagian bersama.
Demokrasi Pancasila satu kesatuan dengan UUD 45 yang disahkan 18 Agustus 1945.
Demokrasi Pancasila pada dasarnya penjabarannya secara garis besar sudah tertuang dalam UUD 45 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Karena itu Demokrasi Pancasila tidak bisa dipisahkan dengan UUD 45 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.
Demokrasi Pancasila tidak pernah akan klop atau tidak akan cocok dengan UUD 2002 hasil Amandemen. Mengapa? Karena Demokrasi Pancasila mensyaratkan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara.
Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
1. Menetapkan UU.
2.Menetapkan GBHN.
3. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Wewenang MPR
1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden.
2. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN.
3. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD serta melanggar undang-undang.
Oleh M.Hatta Taliwang, Direktur Institut Soekarno Hatta (ISH)