KedaiPena.Com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengenaskan akan menegakkan hukum dengan adil, tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Aktivis Pergerakan 77-78 (Gerakan Mahasiswa 1977-1978) meminta Kapolri untuk segera membuktikan janjinya tersebut.
“Dalam catatan kami, ketidakadilan dalam penegakan hukum selama ini banyak terjadi. Jika pelanggaran dilakukan oleh pendukung kekuasaan, tidak diproses dan terkesan dibiarkan,” kata perwakilan aktivis, Dr. Ir. H.M.Nizar Dahlan, M.Si dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (2/2/2021).
“Untuk hal tersebut, kami sangat sepakat terhadap janji saudara Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Untuk itu pula, Kapolri harus benar-benar bertindak dengan menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau ‘equality before the law’,” lanjut dia.
Ia menambahkan, kasus yang sangat berbahaya selain korupsi dan narkoba adalah kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Jika dibiarkan dan tidak diproses, bisa berakibat terjadinya disintegrasi dan perpecahan bangsa. Sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.
“Pengamatan kami menunjukkan, beberapa ‘buzzer’ dan atau ‘influencer’ memanfaatkan media sosial (medsos) untuk melakukan serangan penghinaan dan pelecehan terhadap sejumlah tokoh, pemuka agama, terutama ulama agama Islam. Bahkan menyerang secara brutal terhadap ras seperti yang dilakukan oleh tersangka Amronicus Nababan terhadap Natalius Pigai. Kami mengapresiasi tindakan cepat Polri, dengan menahan yang bersangkutan,” paparnya.
Selain itu, beberapa ‘buzzer’ juga pernah dilaporkan oleh kalangan masyarakat. Di antaranya, Deni Siregar dilaporkan sebuah pesantren di Tasikmalaya yang sampai sekarang belum diproses. Selanjutnya kasus Abu Janda, yang dalam catatan para aktivis telah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali.
“Kami meminta kepada Kapolri agar 6 (enam) kasus dugaan terhadap penghinaan terhadap Agama Islam, pelecehan terhadap ulama dan tokoh serta ucapan rasis terhadap Natalius Pigai dari Permadi Arya (Abu Janda), segera diproses secara hukum melalui peradilan umum bersifat terbuka,” pintanya.
“Masyarakat sangat berterimakasih dan merasa tenang tenteram sebagai warga negara, jika Kapolri benar-benar melaksanakan janji dan tekadnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi