KedaiPena.Com – Partai Demokrat mendukung gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan Presiden. Gugatan tersebut dilayangkan agar PT yang tadinya sebesar 20 persen dapat diturunkan menjadi nol persen.
“Gugatan (Judicial Review) yang sudah di ajukan ke MK. Kami memiliki pandang yang sama,” kata Deputi Bappilu Partai DPP Demokrat Kamhar Lakumani, Minggu, (12/12/2021).
Kamhar menegaskan, penting jika PT dari 20 persen dapat diturunkan menjadi nol persen. Hal ini, agar pengalaman di Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya diikuti oleh pasangan calon tidak terulang.
“Karena berpotensi semakin membuat pembelahan di masyarakat,” ungkap Kamhar.
Terlebih, Kamhar menambahkan, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak disebutkan soal ambang batas pengajuan calon. Yang ada, hanya soal siapa yang bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
“Kami menerjemahkan partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres,” tutur Kamhar.
Dengan demikian, tegas Kamhar, jika sudah memenuhi ketentuan berdasarkan UU yakini partai politik mengikuti Pemilu seharusnya mempunyai hak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
“Sekalipun dalam prakteknya kemudian membangun kerjasama koalisi Partai politik untuk mengusung pasangan yang sama antara sebagai partai politik isu sah- sah saja,” ungkap Kamhar.
Kamhar menambahkan, bahkan
ketika, partai tersebut punya memiliki syarat untuk menjadi peserta Pemilu seharusnya tetap mempunyai hak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
‘Itu yang menjadi pandangan partai Demokrat,” pungkas Kamhar.
Diketahui, DPD RI, mendaftarkan gugatan kepada presidential threshold yang semula 20 persen agar dapat menjadi nol persen ke Mahkamah Konstitusi.
Ialah dua anggota DPD Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold didampingi kuasa hukum Refli Harun.
Selain DPD, gugatan terhadap ambang batas pemilihan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen juga dilakukan oleh Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono.
Eks aktivis mahasiswa ini menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan itu menguntungkan dan menyuburkan oligarki. Ferry memberikan kuasa kepada Refly Harun.
Laporan: Sulistyawan