Artikel ini ditulis oleh Abdul Rohman Sukardi, Pemerhati Sosial dan Kebangsaan.
Mungkinkan itu dilakukan? Mematikan industri pinjol yang omsetnya puluhan miliar hingga ratusan triliun itu. Khususnya Pinjol illegal.
Solusinya sederhana. “Gerakan gagal bayar”. Kata teman yang lama malang melintang mencermati perpinjolan. Tapi benarkah cara itu efektif?. Mari kita lihat perspektif utuh mega industri lintah darat itu.
Berdasar catatan OJK, total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp74,48 triliun, pada September 2024. Meningkat 33,73 persen dari tahun sebelumnya. Hingga 1 Desember 2024 terdapat 97 pinjol resmi. Sebanyak 400 pinjol ilegal diblokir.
Tentu tidak ada laporan di luar kategori itu. Pinjol ilegal dan masih beroperasi. Termasuk seberapa cepat kemampuan “blokir” pemerintah mengimbangi munculnya akun pinjol baru.
Agustus 2024 jumlah penerima pinjaman online sebanyak 12,93 juta akun. Terbesar konsentrasinya di pulau Jawa. Sebesar 9,65 juta akun.
Apakah ketegasan rezim Presiden Prabowo akan ditakuti penyelenggara pinjol? Prakteknya masih marak saja akun-akun pinjol bergentayangan.
“Industri lintah darat”. Itulah sebutan untuk industri Pinjaman Online (Pinjol). Bunga tinggi, syarat dan ketentuan tidak jelas. Mudah memberi pinjaman. Penagihan agresif. Tidak terdaftar dan diawasi. Menjadi pemicu ketergantungan orang dengan kebutuhan mendesak.
“Lintah Darat” merupakan istilah dengan konotasi negatif. Ialah praktik peminjaman uang dengan bunga tinggi dan cara penagihan tidak manusiawi. Merupakan karakteristik dari lintah darat. Maka tidak salah jika pinjol disebut sebagai lintah darat.
Aturan umum pinjol menginduk Pasal 1754 KUH Perdata. Pasal utang piutang. Hutang harus dibayar.
SE OJK 19/23 memang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi penyelenggara pinjol. Berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya. Selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.
Selain mafaat ekonomi, SE juga mengatur denda keterlambatan. Besarnya beragam. Berbeda antara pendanaan produktif dan konsumtif. Jadi jika tidak dibayar sesuai batas waktu, peminjam bisa menerapkan denda.
Penyelenggara pinjol juga bisa melakukan penagihan melalui pihak ke-3. Debt Colector. Melalui cara-cara yang dibenarkan UU. Sanksi berikutnya bagi peminjam yang tidak membayar adalah tercatat pada SLIK OJK dengan Skor Kredit yang buruk.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2022/11/Resizer_16678665121721.jpeg)
Jadi saksi gagal bayar pinjol ada tiga. Denda, ditagih oleh debt collector, black list OJK.
Aturan normatifnya tampak biasa-biasa saja. Praktiknya mengerikan. Pinjol, terutama ilegal, bisa menaikkan bunga dan denda yang tinggi. Sebagai kompensasi kemudahan pinjaman. Begitu juga intimidasi oleh debt collector. Melakukan teror bagi para peminjam yang terlambat bayar.
Tapi justru di sinilah letak kelemahan industri ini. Industri pinjol mengandalkan jasa bunga dan denda. Ketika mengalami gagal bayar pada limitasi tertentu. Misalnya 40 persen peminjam melakukan gagal bayar secara kolektif. Industri ini akan mengalami kerugian.
Apalagi lebih dari angka itu. Berlangsung terus menerus. Industri ini akan runtuh.
Secara moral, industri ini tidak manusiawi dan tidak bermoral. Melakukan praktik lintah darat. Himbauan agar menghindari praktek ini jelas tidak mempan.
Rakyat didera kebutuhan mendesak. Industri pinjol menjadi pelarian paling mudah mendapat uang secara cepat.
Keterjepitan masyarakat ini dieksploitasi penyelenggara pinjol. Menjadikan orang susah benar-benar terjepit.
Penutupan akun tidak mampu mengimbangi munculnya akun-akun baru. Tidak mampu mengerem muculnya penyelenggara pinjol baru.
Rakyat terus berguguran. Menjadi korban praktek pinjol.
Praktek rentenir industri pinjol ini menjadi energi pembenaran bagi masyarakat melakukan perlawanan. Melalui “gerakan gagal bayar”. Ketika pemerintah tidak mampu melindungi kepentingannya. Rakyat akan menemukan caranya sendiri membela diri. Mungkin akan ada titik kesadaran publik seperti itu.
Lantas siapa penggerak ribuan orang melakukan gerakan gagal bayar. Khususnya pinjol ilegal. Melawan intimidasi debt collector secara bersama-sama.
Mungkin ada partai baru atau ormas yang kekurangan dana. Menggerakkan anggotanya melakukan pinjaman online. Melakukan gerakan gagal bayar. Runtuhlah industri itu. Siapa tau?
[***]