KedaiPena.Com – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terus mendapatkan perhatian oleh Pemerintah. Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Untuk memberikan kepastian Perlindungan bagi PMI di negara penempatan, bertempat di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri RI, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenlu Bapak Duta Besar Mayerfas dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Bapak Agus Susanto.
Melalui Nota Kesepahaman Bersama ini nanti nya, Kemlu dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pertukaran dan pemanfaatan data terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Luar negeri, sosialisasi bersamna, dan melaksanakan kerjasama strategis lainnya dalam rangka mewujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi PMI.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini nanti nya diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh PMI yang Ada di negara penempatan dan membantu dalam hal melakukan diseminasi manfaat program Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI serta dapat menfasilitasi kerjasama strategis BPJS Ketenagakerjaan dengan institusi Jaminan sosial di negara penempatan dalam rangka perluasan layanan,” ujar Agus.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait Perlindungan Jaminan sosial bagi PMI. Saat ini PMI yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 365.250 orang dari berbagai negara penempatan di seluruh dunia. Dimana berdasarkan data Kemlu, terdapat 3Juta WNI yang berada di Luar negeri dimana lebih dari 90% diantaranya merupakan PMI. Sebagai besar PMI tersebut bekerja pada sektor domestik di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Taiwan dan Singapura.
“Kami menyadari angka ini tentunya masih jauh dari jumlah PMI kita yang bekerja di Luar negeri. kerjasama yang kami lakukan sekarang ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan Perlindungan paripurna bagi seluruh PMI agar nantinya dapat bekerja dengan tenang dan Aman karena telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Agus.
Sekretaris Jenderal Kemlu Duta Besar Mayerfas pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerjasama Kemlu dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian dari strategi Besar pembagunan sistem pelayanan dan Perlindungan bagi WNI di Luar negeri termasuk PMI. Sebagaimana uang di amanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara khusus diharapkan agar kerjasama pertukaran dan pemanfaatan data antara sistem informasi Portal Peduli WNI Kemlu dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kemlu dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian perlindungan bagi PMI di Luar Negeri.
Selama periode 2015-2018, Kemlu bersama dengan perwakilan RI diluar negeri telah menangani 65.000 kasus PMI di seluruh dunia. Mulai dari kasus-kasus Ketenagakerjaan hingga kasus-kasus pidana yang melibatkan PMI sebagai korban ataupun pelaku.
“Dari kasus-kasus yang terjadi melibatkan PMI di Luar negeri, kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi bagian dari solusi bagi para PMI pada saat mengalami resiko dalam melakukan pekerjaannya di Luar negeri. Selain itu Perlindungan yang kami berikan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi dan membatu pekerja Indonesia khusus nya PMI untuk menjadi pekerja yang produktif dan dapat bersaing dengan pekerja dari negara lainnya,” pungkas Agus.
Laporan: Ranny Supusepa