KedaiPena.Com – Politikus Gerindra Fadli Zon menilai, langkah pemerintah yang mengubah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan aturan sebelumnya sangat memalukan.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli Zon seperti dikutip darinakun twitter pribadi @fadlizon, Rabu, (21/7/2021).
Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani. https://t.co/uu8BwKhVbD
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 21, 2021
Sebelum dirubah dan direvisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Namun kini dengan perubahan dib Statuta Universitas Indonesia yang baru, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Eks Wakil Ketua DPR RI ini pun menilai,
kepercayaan masyarakat telah rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan dengan revisi aturan tersebut.
“Saya masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani, ” tandas Fadli Zon.
Laporan: Sulistyawan