Artikel ini ditulis oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Rocky Gerung dalam diskusi di ILC mengatakan bahwa Pancasila itu bukan ideologi. Ya kalau lima sila itu memang bukan ideologi tetapi kata Bung Karno lima sila itu adalah lima prinsip berbangsa dan bernegara .
Kalau begitu dimana Pancasila itu sebagai Ideologi Negara .
Mari kita kaji apa sih arti ideologi itu?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi dapat diartikan sebagai ideologi merupakan kumpulan konsep bersistem yang dapat dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan kalangsungan hidup.
Bagaimana dengan Ideologi Pancasila
Di Indonesia, para pendiri bangsa telah sepakat menetapkan ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.
Secara umum, ideologi Pancasila berarti nilai-nilai luhur budaya dan religius bagi bangsa Indonesia yang berdasarkan pada sila-sila Pancasila.
Alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, bentuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila).
Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945).
Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
Jadi batang tubuh UUD1945 itulah Ideologi Pancasila dibatang tubuh UUD 1945 itu kumpulan ide ide atau gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan.
Contoh bagaimana ideologi Ekonomi Berdasarkan Pancasila jawab nya ya pasal 33 ayat 1,2,dan 3 UUD 1945 .
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. Seperti sekarang ini yang menggunakan ekonomi neo Liberal berwatak Kapitalis. Ini pengkhianatan terhadap Ideologi Pancasila contoh kongkritnya Kereta Api Cepat yang utang pada China jelas Kapitalistik dan apalagi yang awalnya bisnis to bisnis sekarang rakyat harus menanggung lewat APBN. Ini harus di tolak .
Bagaimana tambang tambang dikuasai asing dan sekelompok orang batu bara, nikel, emas, tembaga, negara justru tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola semua dikelola oligarki bukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kata Prof Machfud MD mengutip pendapat Abraham Samat jika tambang -tambang itu dikelola oleh negara dengan benar maka setiap penduduk mendapatkan dua puluh juta per orang .
Jadi akibat negara tidak dikelola dengan ideologi Pancasila maka negara menjadi rusak dan negara bangsa dirugikan telah salah kelola dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
[***]