KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai Satgas Lawan Covid-19 yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu adalah satuan tugas pribadi bukan resmi bentukan DPR RI.
“Sebab pembentukannya sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi,” kata Didi kepada wartawan, Rabu, (15/4/2020).
Didi menerangkan bahwa pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR.
“Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak,” kata Didi.
Dengan demikian, lanjut Didi, jika Satgas ini diteruskan, maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR.
“Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi- pribadi yang ada didalamnya,” kata Waksekjen Demokrat ini.
Tidak hanya itu, lanjut Didi, Satgas Lawan Covid-19 yang dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPR Suami Dacso Ahmad ini juga bertentangan bertentangan dengan etika dan aturan hukum.
“Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha. Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan- kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR RI maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum,” papar Didi.
Didi juga meminta agar kesetjenan DPR RI sama sekali tidak memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan Satgas Lawan Covid-19 ini lantaran bukan bentukan resmi.
“Maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan. Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR,” tandas Didi.
Laporan: Muhammad Hafidh