KedaiPena.Com – Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja di BUMN (Geber BUMN) dan Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait PHK terhadap 338 orang pekerja PKWTT di perusahaan afiliasi Krakatau Steel, Jumat (12/7/2019).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon, Safrudin menyampaikan kekecewaannya atas tindakan arogan dan sewenang-wenang dari PT Krakatau Steel (KS).
“Karyawan PT KS masih terus dipekerjakan dengan cara dipindah-kerjakan ke anak-anak usaha dari PT KS. Sementara bagi kami dan teman-teman, malah kelak diputus hubungan-kerjanya secara sepihak,” ujar dia dalam keterangan, Sabtu, (13/7/2019).
Dia mengatakan sejak berdirinya PT KS hingga saat ini pihaknya yang berkontribusi kerja puluhan tahun dengan status kontrak yang terus-menerus.
“Baru pada tahun 2015 lalu, paska perjuangan kami secara nasional bersama teman-teman GEBERBUMN, PKWTT, bisa kami peroleh. Meski status ini juga tidaklah ideal buat kami,” kecewa dia.
Safrudin pun mengaku geram dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim yang tidak berfikir ulang untuk keputusan PHK massal itu.
“Kami berbeda hubungan kerjanya. Kami punya Surat Perjanjian Ikatan Kerja (SPIK) yang menegaskan adanya keberlangsungan kerja bagi kami. SPIK ini diterbit SK-kan oleh Manajemen PT KS juga, sebelumnya,” tutur dia.
Disamping itu, lanjut dia, ada dampak lingkungan dan ekonomi yang dapat memburuk karena adanya tindakan PHK secara massal tersebut.
“Tingkat pengangguran terbuka, semakin bertambah, daya beli masyarakat daerah menjadi menurun karena tidak adanya pendapatan,” papar Safruddin.
Menanggapi paparan para pekerja tersebut, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI, Haiyani Rumondang menegaskan posisi dan sikap lembaga kementriannya.
“Kasus ketenagakerjaan di PT KS ini, sudah mendapatkan perhatian Menaker dari sejak mencuat ke publik,” jelas dia terpisah.
Haiyani Rumondang mengaku bahwa pihaknya sudah sejak lama memberikan atensi atas kasus PHK massal pekerja di PT KS.
“Kita sudah mendapatkan instruksi untuk mendalaminya lebih jauh persoalan ini,” ungkap dia.
Direktur PPHI atas arahan Dirjen PHI dan Jamsos sendiri memutuskan akan memanggil Dirut PT KS pada, Senin (22/7/2019).
Gonjang-ganjing ketenagakerjaan di PT Krakatau Steel (KS) terus dipersoalkan oleh Serikat Pekerja Baja Cilegon. PHK (lay off) sepihak secara massal terhadap 338 orang pekerja PKWTT di perusahaan afiliasi Krakatau Steel itu disinyalir akan terus berlanjut.
Hingga akhir bulan Agustus 2019, jumlah tenaga kerja PKWTT yang akan diputus hubungan kerjanya melalui pengakhiran kontrak kerja vendor berjumlah sebanyak 2867 orang. PT KS berdalih, keputusan tersebut sebagai bagian dari program restrukturisasi organisasi yang dijalankannya.
Laporan: Muhammad Hafidh