KedaiPena.com – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN lama yakni 11 persen.
Ketua Dewan Pembina ALFI, Yukki Nugarahawan Hanafi berharap kebijakan ini dapat mengendalikan daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
“Pengenaan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Yukki dalam siaran persnya, dikutip Senin (6/1/2025).
Ia juga mengungkapkan apresiasi atas masa transisi yang diberikan oleh pemerintah, yang memungkinkan para pengusaha mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan ini.
Sebagaimana diketahui, para pengusaha yang telah terlebih dahulu menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.
“Sektor usaha memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pemasukan negara dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 8 persen,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa