KedaiPena.Com – Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan berlaku mulai bulan depan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan merespon positif rencana yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Dirinya pun menunggu sejauh mana efektivitas dari kebijakan tersebut.
“Kita liat dulu saja efektifnya,” ujar Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) PKB ini saat dihubungi melalui pesan singkat kepada KedaiPena.Com, Sabtu (26/8).
Kendati demikian, legislator asal Kalimantan Barat ini melanjutkan, bila memang nantinya kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat positif bagi petani, maka sebaiknya segera dikaji ulang.
“Karena yang penting tidak semakin menambah pengangguran, tidak membuat beras menjadi kosong, lalu pendapatan petani juga sama saja tidak berubah (dengan penetapan harga tersebut),” tandas dia.
Seperti diketahui, Harga Eceran Tertinggi ini akan mulai berlaku per September nanti. Berikut daftar harga beras medium dan premium:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kgNTT: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kgKalimantan: medium Rp 9.950/kg premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg
Laporan: Muhammad Hafidh