KedaiPena.Com- Langkah Ketua Umum PDIP mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil Pilpres 2024 dinilai kurang tepat.
Hal itu disampaikan Kaprodi Magister Hukum Untirta Agus Prihartono Permana Sidiq saat menanggapi keputusan Megawati untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut saya kurang tepat karena sahabat pengadilan boleh saja diajukan tetapi oleh pihak yang mana dulu,” kata dia, Rabu,(17/4/2024).
Menurut Agus sapaanya, amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan teori zaman Romawi. Dalam konsepnya, amicus curiae atau sahabat pengadilan harus orang yang independen bukan bersengketa.
Megawati merupakan Ketum parpol pihak bersengketa di MK. Pihak bersengketa di MK tersebut Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kalau kita melihat konsep amicus curiae harus orang yang independen bukan orang bersengketa,” tegasnya.
Ia menerangkan, amicus curiae bertujuan mengklarifikasi isu aktual dan faktual. Ia menegaskan, amicus curiae harus pihak-pihak netral.
“Dan mewakili kelompok tertentu yang bukan sedang bersengketa dan jadi yang harus netral serta independen tanpa berpihak ke salah satu pihak,”papar Agus.
Sebelumnya,Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Laporan: Muhammad Lutfi