KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SP3 ini menghentikan upaya penyidikan secara lebih lanjut terhadap mega skandal korupsi dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun.
Hinca mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.
Namun, kata Hinca, Komisi III DPR RI dan publik perlu mempertanyakan apa dasar KPK yang berani menghentikan penyidikan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga 4,58 triliun tersebut.
Menurut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang nyata-nyata merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, sungguh mengejutkan bagi publik. Komisi III, lanjut Hinca, perlu mengejar dan meminta pertanggungjawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini.
“SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi. Ini yang harus kami (Komisi III) kejar,” kata Hinca menanggapi pertanyaan dari media ini terkait dengan SP3 kasus BLBI oleh KPK, Jakarta, Jumat,(2/04/2021)
Politisi Demokrat ini mengakui, bahwa pihaknya sering kali memberikan kritik terhadap langkah dalam upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah terkait dengan langkah KPK yang telah menghentikan upaya penyelidikan beberapa kasus korupsi.
Adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandal BLBI, sangat terbuka kemungkinan adanya keputusan yang sama untuk kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara selama ini. Jika ada potensi SP3 terhadap kasus korupsi yang lain, tegas Hinca, Demokrat akan berdiri untuk melawan keputusan tersebut.
“Satu bulan yang lalu, sudah banyak kritik yang mendarat ke dalam tubuh KPK menyoal 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun untuk penghentian penyidikan, KPK baru melakukannya satu kali yakni terhadap salah satu kasus besar di Indonesia. Apakah ini akan jadi preseden bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya? Tentu saya dan teman2 dari Fraksi Demokrat akan berdiri melawannya jika arahnya telah menuju kesana,” tegas Hinca.
Dengan adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandar BLBI, menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPK. Saat ini, Menurut Hinca, begitu banyak hal yang menjadi bahan evaluasi bagi publik berkaitan dengan kinerja KPK.
Hinca menambahkan, sebagai anggota Komisi III, pihaknya pasti melaksanakan pengawasan secara terukur terhadap kinerja KPK. Hal ini penting agar agenda pemberantasan korupsi tidak tergadaikan oleh kepentingan satu dua orang yang justru merugikan keuangan negara.
“Saya akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur dan akan selalu memastikan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum positif dan lebih jauh dari itu, tidak bertentangan pula dengan keadilan,” ungkapnya.
Terbitnya SP3 kasus BLBI, menurut Hinca, KPK harus memberikan penjelasan secara tuntas kepada publik. Penjelasan KPK sangat dibutuhkan untuk memperjelas dan menjawab kritik masyarakat terhadap KPK berkaitan dengan SP3 yang ada.
Menurut Hinca, pihaknya menginginkan Komisi III segera melakukan pemanggilan terhadap KPK. Upaya ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara utuh terkait SP3 BLBI dan terutama memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Secara pribadi, saya memang mengkehendaki agar Komisioner KPK dan Dewas KPK dipanggil secepatnya oleh Komisi 3. Lalu lintas argumentasi dan opini dari publik sudah semakin menggelembung dan jumlahnya sangat banyak oleh kebijakan yang diambil KPK dalam mengeluarkan SP3 tersebut. Untuk itu, keterangan dari KPK akan sangat dibutuhkan untuk meredakan asumsi liar dari publik dan ini juga untuk memastikan bahwa UU 19 Tahun 2019 bukan dipakai sebagai alat pemuas suatu kelompok tapi pelumas keadilan bagi keseluruhan masyarakat dan bangsa ini,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi