KedaiPena.Com – Perusahaan pembiayaan alias leasing Mega Central Finance, Kota Medan diduga gunakan jasa oknum TNI saat merampas sepeda motor milik Jefri Susetio secara paksa di tengah jalan.
Kepada wartawan, Jefri Susetio menuturkan perampasan itu terjadi saat ia berkendara di Jalan Guru Patimpus, Kota Medan. Secara tiba-tiba ia diberhentikan secara paksa oleh enam orang ber sepeda motor yang mengaku sebagai debt collector. Satu di antaranya, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion coklat tanpa plat.
“Diduga oknum tentara gunakan jaket hitam dan sepeda motor yang digunakan warna coklat. Saya langsung dipaksa pindah ke sepeda motor lain dan dibawa ke Mega Central Finance,” ujar Jefri kepada wartawan, Jumat (14/10).
Menurut Jefri, saat diberhentikan, enam orang debt collector itu tidak menyodorkan surat apapun. Bahkan, surat peringatan 1, 2 dan 3 serta somasi tidak diberikan oleh Mega Central Finance.
“Saya menyetor setiap bulan pembayaran. Uang kredit sepeda motor saya berikan ke Abang saya di Padang Sidempuan. Namun, Abang saya tak membayarkan, sehingga menunggak empat bulan,” ungkap Jefri.
Menurut ia, ketika ingin membayar tunggakan kredit empat bulan ke Mega Central Finance, manajemen leasing menolak pembayaran. Mereka meminta uang tambahan Rp 1, 5 juta.
“Saya berniat untuk membayar tunggakan kredit. Tapi, koordinator kolektor menolak. Alasannnya, saya harus membayar Rp 1, 5 juta, uang tarik debt collector eksternal,” ujarnya.
Sedangkan, Koordinator debt collector eksternal, Jefri Sitepu mengatakan, Mega Central Finance sudah membayar biaya tarik eksternal Rp 1, 5 juta. Oleh sebab itu, sepeda motor tak dapat keluarkan bila hanya membayar tunggakan kredit.
“Tidak bisa kami keluarkan sepeda motor, bila hanya bayar kredit macetnya. Jadi, harus bayar Rp 4,1 juta. Uang debt collector eksternal Rp 1, 5 juta harus dibayar,” katanya.
Bagaimana proses perampasan sepeda motor ? Apakah menggunakan tentara. Ia mengakui Mega Central Finance membayar perusahaan outsourcing bernama JBI untuk menarik berbagai jenis sepeda motor.
“Gunakan tentara dalam proses penarikan itu urusan mereka. Kantor JBI di Jalan Juanda. Memang, mereka gunakan jasa tentara, terkadang tukang tariknya berseragam tentara. Jadi Anda harus bayar seluruhnya,” ujarnya.
Lantas apakah SOP pengambilan sepeda motor gunakan oknum tentara dan ada dalam perjanjian apakah ada tertera beban Rp 1, 5 juta ?
“Saya enggak berdebat, dan itu bukan urusanmu. Kalau Anda mau ambil sepeda motor harus bayar seluruhnya,” katanya.
Terpisah, terkait dugaan pelanggaran hak konsumen itu, Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Saryo mengatakan, apabila tindakan Mega Central Finance dianggap melanggar peraturan, dapat dilaporkan secara tertulis ke kantor OJK.
“Apabila tindakan penarikan dianggap melanggar dapat melaporkan Mega Central Finance ke OJK. Nanti, kami dari OJK yang akan memproses atau mediasi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan. Tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, dimana debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Jadi perjanjian fidusia melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.
Sehingga kasus itu akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan akan dilelang oleh pengadilan. Setelah itu, uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit
(Dom)