KedaiPena.Com-Perjalanan kesejahteraan buruh di Indonesia semakin menjauh dari tujuan negara. Alih-alih mendekati dan menghampiri kondisi kelayakan yang dicitakan, malah sebaliknya, menanggalkan standar normatifnya.
Demikian hal itu disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Ahmad Ismail atau biasa disapa Ais pada momentum peringatan hari buruh internasional atau May Day 2023, Senin,(1/5/2023).
“Apa saja indikatornya ? Pengupahan yang timpang, pengawasan norma ketenagakerjaan tanpa wibawa, pelemahan fungsi dan peran organisasi buruh hingga jaminan sosial yang tak kunjung menjangkau penuh,” jelas Ais.
Ais mengungkapkan, dari sisi pengupahan kepada buruh pertumbuhan upah pun kini semakin kerdil alias di bonsai. Kalaupun naik nominalnya, tapi upah riilnya, menurun.
“Data BPS soal upah buruh tani nasional dan buruh bangunan di awal tahun 2023 lalu misalnya, menunjukan kondisi itu. Upah nominal naik 0,22% namun upah riilnya turun ke 0,73%. Akibatnya, dayabeli rumah tangga buruhpun jadi melemah. Kenaikan upah jauh dibawah naiknya harga bbm dan barang,” beber Ais.
Sementara itu, kata Ais, untuk pengawasan norma ketenagakerjaan negara kini juga tunduk kepada pemodal atau korporasi. Pandemi dan disrupsi di industri seakan melucuti kewibawaan pengawasan atas sejumlah norma ketenagakerjaan yang dilanggar.
“Gelombang PHK susah dibendung. Upah dan THR buruh biaa dipotong. Bahkan boleh dicicil untuk pembayarannya,” jelas Ais.
Ais mengaku, organisasi buruh kini juga dibuat samar eksistensinya lantaran hak partisipatifnya. Parahnya, kata Ais, organisasi buruh sering dilewatkan ketika langkah koorporasi maupun regulasi yang merugikan akan ditetapkan.
“Di soal jaminan sosial, kehadiran dua badan publik di bidang itu, tak kunjung mampu mewujudkan jangkauannya yang meluas (universal coverage) bagi publik. Program (manfaat), kepesertaan hingga layanan masih diliputi berbagai isu dan permasalahan,” jelas Ais.
“Jaminan sosial masih banyak bersyarat. Apalagi jika bersinggungan dengan manfaat nya. Padahal, ini (jamsos) adalah hak rakyat yang menjadi tanggung jawab Negara untuk menjaga martabat kemanusiaannya. Negara, masih abai atas hal ini,” tambah Ais.
Dengan demikian, tegas Ais, buruh kini berada di kondisi terrendah dalam hal perlindungannya terhadap berbagai isu tersebut. Sebuah kondisi dari banyak orang yang tak menginginkannya.
“Isu perlindungan buruh tersebut wajib didorong menjadi inisiatif strategis yang nyata bagi penyelesaiannya. Apalagi besok di 2024 menjelang Pemilu (Pileg, Pilpres, Pilkada) siapapun yang kelak mengisi kepimpinanya di negara, Legislatif, Eksekutif bahkan Yudikatif, pekerjaan rumah Perlindungan buruh itu menanti,” tandas Ais.
Laporan: Tim Kedai Pena