KedaiPena.Com – Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Susanto Triyogo mengatakan akan mendukung penuh langkah buruh dalam memperjuangkan haknya. Salah satunya langkah buruh untuk ‘judicial review’ Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sejalan dengan buruh, sejak awal 2020 telah menolak adanya UU Cipta Kerja yang kemudian dengan mulus disahkan di DPR. Hal itu menyebabkan nasib buruh semakin memprihatinkan di tengah gencarnya promosi investasi yang dilakukan Pemerintah,” kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (01/05/2021).
“KAMMI meminta MK dan Pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan kembali memberlakukan Undang-undang yang sudah ada,” tambahnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Abdussalam menambahkan, setidaknya KAMMI mencatat ada 3 hal penting kenapa Pemerintah harus membatalkan Undang-undang Cipta Kerja di Hari Buruh Sedunia ini.
Pertama, tidak adanya pembatasan jenis pekerjaan bagi pekerja outsourcing sehingga semua jenis pekerjaan dapat diganti oleh buruh outsourcing.
“Lalu kedua, tidak adanya batas maksimal periode bagi buruh kontrak, sehingga tidak ada kepastian diangkat menjadi pekerja tetap. Ketiga, tidak adanya upah minimum sektoral, sehingga tidak adanya kepastian pendapatan,” tegas Salam.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada hari ini, 1 mei 2021.
Aksi hari ini akan di pusatkan di depan Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, KSPI pimpinan Said Iqbal tengah melakukan uji formil dan materiil terhadap Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Laporan: Sulistyawan