KedaiPena.com – Jelang bulan Ramadhan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan peraruran jam kerja bagi para ASN selama bulan puasa tahun 2022.
Melalui Surat Edaran Menteri PanRB No.11 tahun 2022, peraturan ini mengadopsi jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu. Dan disampaikan pula, bahwa peraturan ini berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan Work from Office maupun Work from Home.
Adapun jam kerja para ASN tersebut, sesuai dengan yang dilansir oleh KemenpanRB di sosial media resmi mereka, terbagi menjadi dua.
Bagi para ASN yang melakukan 5 hari kerja, maka jam kerja dari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat adalah pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam kerjanya adalah pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat adalah pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Bagi para ASN yang melakukan 6 hari kerja, maka jam kerja dari Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat adalah pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus untuk hari Jumat, jam kerjanya adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat adalah pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Laporan: Natasha