PAK Presiden Joko Widodo, saya mau tanya, kabarnya sampeyan tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Benarkah?
Pak Joko, kabarnya, aturan ini bakal mengatur penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, mengurus anak sekolah, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan. Benarkah?
Kata Direktur Utama PT BPJS Fahmi Idris, Inpres yang bakal sampeyan terbitkan itu kabarnya bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan. Benarkah? ‘Draft’ Inpres itu, kabarnya, tengah disiapkan Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Benarkah?
Mas Joko, biarkan saya memanggil sampeyan dengan mas, biar terasa ‘lebih akrab’. Lagi pula, selisih usia kita tidak terpaut jauh, kan? Cuma sekitar lima tahun saja. Dan, yang lebih penting lagi, memanggil presidennya dengan ‘mas’ bukanlah pelanggaran hukum apalagi layak dituding terpapar radikalisme. Betul begitu, kan, mas?. Saya ingin sedikit mengingatkan sampeyan.
Pertama, bahwa iuran BPJS itu pada hakekatnya adalah premi asuransi yang dibayarkan peserta kepada perusahaan penyelenggaranya. Di belahan bumi mana pun, tidak ada secuil pun aturan yang mewajibkan rakyatnya ikut asuransi, apalagi membayar premi kepada perusahaan.
Kedua, di belahan dunia mana pun, premi asuransi bukanlah pajak dan atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Untuk dua jenis pungutan kepada rakyat tersebut, ada dasar hukumnya. Kita menyebut itu dengan Undang Undang. Salah satunya, UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mungkin ada UU Perpajakan yang lebih baru, saya ‘ndak’ tahu. Barangkali sampeyan bisa tanya sama Sri Mulyani, Menteri Keuangan ‘terbalik’ negeri ini. ‘Ndak’ sulit, kan, mas Joko tanya kepada si mbak yang jadi anak buah sampeyan itu?
Oya, saya juga mau mengingatkan sampeyan, mas Presiden, bahwa UU itu produk bersama antara Pemerintah dan DPR. Sampayan pasti tahu, kenapa pemerintah harus melibatkan DPR dalam membuat UU, kan? ‘Ndak’ perlulah saya mengajari lagi, ‘lha wong’ sampeyan pasti lebih tahu daripada saya.
Ketiga, bahwa karena bukan pajak atau PNBP maka negara sama sekali tidak boleh memaksa rakyat membayar. Apalagi ini cuma premi perusahaan asuransi. Kalau negara sampai memaksa rakyat membayar, lalu apa bedanya pemerintahan sampeyan sekarang dengan Kompeni saat menjajah Indonesia? Maaf, lho ya, kalau saya langsung menyebut Kompeni. Maksudnya supaya lebih jelas saja dan tak bertele-tele.
Keempat, jika mas Joko jadi menerbitkan Inpres sanksi bagi pelanggar iuran BPJS tidak bisa memperolah layanan publik, ini kan lebih zalim lagi. Mosok sebagai Presiden sampeyan akan memerintahkan aparat negara menolak rakyat yang mau memperpanjang SIM, Paspor, mengurus anak sekolah, akses perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan hanya karena menunggak iuran BPJS. Jangan begitulah, mas. Bukankah tugas aparat dan birokrat negara memang untuk melayani rakyatnya?
Saya ingatkan mungkin saja sampeyan lupa, bahwa menunggak iuran BPJS bukanlah tindakan kiriminal. ‘Lha wong’ mereka yang jelas-jelas melanggar hukum saja masih berhak memperoleh banyak hak ‘privilege’, kok. ‘Ndak’ percaya, lihat saja rekam jejak orang-orang di Senayan itu. Beberapa dari mereka (untuk tidak menyebut ‘banyak’) yang tersangkut masalah hukum? Tidak tanggung-tanggung, mereka mencuri uang rakyat dalam jumlah puluhan miliar, ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah!
Atau, mungkin sampeyan akan mengelak dengan mengatakan, lho orang-orang terhormat di Senayan itu belum terbukti secara hukum melakukan korupsi. Begitu? Alahhhh…, mas Joko, sampeyan lebih tahu permainan dan campur aduk antara soal hukum dan politik di negeri ini ketimbang saya.
Kelima, kalau mas Joko jadi juga menerbitakn Inpres ini, sampeyan bisa dikategorikan melanggar UU, lho. Minimal, sampeyan melanggar prosedur penerbitan peraturan dan perundangan. Sebab, setiap aturan yang isinya memungut uang rakyat harus berbentuk UU, harus dibuat bersama-sama DPR. Lalu, pungutan itu harus benar-benar masuk ke kas negara, bukan kocek perusahaan. Apalagi kalau tujuan diterbitkannya aturan tersebut hanya untuk memperbaiki kolektibilitas iuran BPJS. ‘Keleru, mas, keleru’!.
Keenam, sampeyan pasti masih ingat tujuan para bapak pendiri bangsa ini membentuk Indonesia, kan? Kalau lupa atau ‘ndak’ sempat mencari referensinya, ini saya kutipkan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945, konstitusi kita:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Jadi mas Joko, bapak-bapak pendiri bangsa membentuk negara yang amat kita cintai ini antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Nah, bagaimana mungkin rakyat bisa sejahtera kalau mereka tidak bisa bekerja narik ojek atau jadi sopir karena tidak bisa memperpanjang SIM hanya disebabkan telat membayar iuran BPJS? Bagaimana rakyat bisa cerdas jika anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah hanya karena orang tuanya telat membayar iuran BPJS?
Bagaimana kesejahteraan rakyat meningkat, kalau mereka tidak bisa mengakses kredit perbankan untuk memulai atau mengembangkan usaha hanya karena menunggak iuran BPJS? Bagaimana rakyat bisa menjual lahan atau rumahnya, hanya karena telat membayar iuran BPJS? Padahal, bisa jadi mereka menjual lahannya yang cuma seuprit untuk melunasi tunggakan iuran BPJS.
Ketujuh, saya ingin mengingatkan sampeyan, bahwa negara bertanggung jawab menjamin kesehatan seluruh warga negara. Ini amanat konstitusi, lho. Silakan baca pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi, berdasarkan konstitusi kita yang dalam sumpah jabatan sampeyan harus junjung tinggi itu, jelas-jelas Pemerintah wajib menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Wajib! Jangan pula kewajiban ini Pemerintah manipulasi dengan membentuk perusahaan asuransi yang menarik premi dari rakyat, wajib plus sanksi-sanksinya pula!
Saya serius, kalau sampai Inpres tertsebut terbit, artinya sampeyan bisa disebut melanggar UU bahkan Konstitusi kita. Agar tidak lupa, dalam sumpah jabatan, mas Joko mengucapkan ini:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden/Wakil Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan semua undang-undang dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Mas Joko, sumpah ini serius banget, lho. Berat! Karena siapa pun Presidennya yang mengucapkan sumpah ini, artinya dia sudah berjanji kepada rakyat Indonesia. Melanggar sumpah ini, bisa berujung pada pemakzulan. Sesuai Konstitusi kita, Presiden juga bisa diberhentikan di tengah jalan. Jadi, di negeri ini memakzulkan Presiden dan atau Wapres di masa jabatannya bukanlah tindakan inkonsititusional.
Pasal Pasal 7A, menyebutkan: ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’.
Tapi, ah sudahlah. Persyaratan, proses, dan prosedur pemberhentian Presiden di tengah masa jabatannya di pasal-pasal berikutnya dibuat begitu rumit, njelimet, berbelit. Singkat kata, nyaris tidak mugkin! Apalagi dengan komposisi anggota DPR sekarang, semuanya jadi hampir mustahil!
Tapi sebagai orang beragama, saya yakin sampeyan pasti paham dan mengerti benar, bahwa sumpah ini juga disaksikan para malaikat juga Allah Tuhan Yang Maha Berkuasa lagi Maha Perkasa. Allah akan minta pertanggungjawaban pelaku sumpah ini di akhirat kelak. Allah juga telah sediakan balasan, baik siksa yang amat pedih maupun ganjaran kenikmatan, atas orang yang bersumpah ini. Dan, semua balasan itu abadi, kekal, tidak berkesudahan. Tidak seperti masa jabatan di Indonesia yang maksimal hanya dua periode alias 10 tahun. Sungguh suatu sumpah yang tidak boleh dan bisa dianggap main-main.
Atau, barangkali, maaf, sampeyan berpendapat, ah itu kan di akhirat. Masih lama. Masih bisa tobat, minta ampun kepada Allah. Tunggu dulu. Tidak ada yang tahu, kapan kiamat akan terjadi. Jangankan kiamat, setiap kita pun, tentu saja, termasuk sampeyan, tidak tahu kapan akan mati. Siapa yang bisa menjamin, sampeyan akan tetap hidup setelah menandatangani Inpres tersebut? ‘Ndak’ ada, kan?
Kalau sebagai Presiden sampeyan mau membantu menyelamatkan BPJS, masih ada bahkan banyak cara lain. Misalnya, sepertinya yang dipaparkan ekonom senior Rizal Ramli. Dia punya jurus-jurus jitu untuk menyelematkan BPJS tanpa harus memberatkan rakyat. ‘Ndak’ perlu saya ulang di surat terbuka ini. Sampeyan bisa perintahkan staf ‘googling’ untuk mencarinya.
Jadi, mas Joko ‘please, deh’, jangan terbitkan Inpres superngawur itu. Kalau semua ini terjadi, kasihan saya, saudara saya, tetangga saya, kenalan saya. Kasihani penduduk Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, Papua, dan peduduk ratusan pulau lain. Kasihanilah kami, mas. Kasihanilah rakyat Indonesia!
Atau, paling tidak sampeyan kasihanlah pada diri sendiri. Soale, siksa Allah tidak selalu dan tidak harus terjadi di akhirat. Allah Maha Mampu dan bisa saja menimpakan azabNya sejak yang bersangkutan di dunia.
Dah, gitu aja!
Oleh Edy Mulyadi, wartawan senior