KedaiPena.Com – Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Yohana Yambise, angkat bicara soal pernikahan dini dua sejoli di Bulukumba, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.
“Sebenarnya, itu nnggak boleh,” ujarnya. Sebab, berdasarkan UU Perlindungan Anak, seminim-mimimnya usia menikah adalah 18 tahun.
Peraturan mengamanatkan demikian, kata Yohana, karena pernikahan dalam usia relatif muda dampaknya bermacam-macam.
“Anak jadi nggak bisa sekolah, kesehatannya, sistem reproduksi juga belum, dan secara mental belum siap,” bebernya.
Soal nafkah, menurutnya, juga pasti bakal menjadi persoalan yang tak bisa dilepaskan. “Kalau nikah muda, mau dikasih makan apa istri anak itu? Dengan batu kah?” tanya Yohana.
Warga Desa Borong Rappoa, Kindang, Bulukumba, Sulsel, sempat dihebohkan acara pernikahan Awal Rahman (14) dan Awalia Mar’ah (14), Kamis (13/7).
Menurut Kantor Urusan Agama (KUA) Kindang, pernikahan dua bocah tersebut tidak didaftarkan di tempatnya maupun KUA Tompobulu, karena tidak memenuhi syarat dalam UU Pernikahan.