KedaiPena.Com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram menerbitkan puluhan surat pemberhentian pembangunan (SP3) terhadap pemilik bangunan. Soalnya, dianggap menyalahi dari tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Mataram Mahmuddin Tura mengatakan, penerbitan SP3 terkait penyimpangkan fasilitas publik. “Misalnya, rumah toko yang memasang kanopi hingga ke lahan parkir, menambah bangunan di areal publik, melangar roi jalan, dan roi sungai,” ujarnya di Mataram, NTB, Selasa (21/11).
Dalam SP3, warga diberikan waktu selama dua minggu untuk membongkar sendiri. Bila tak juga membenahinya, tim PUPR akan membongkar paksa. “Pelanggaran terhadap tata ruang terjadi hampir merata di enam kecamatan, baik oleh warga maupun pengusaha,” bebernya.
Mahmuddin mengaku, Mataram merupakan daerah dengan tingkat penyimpangan tata ruang tertinggi di NTB. Sebab, jumlah penduduknya jauh lebih banyak dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Namun demikian, PUPR aktif meminimalkan penyimpangan dengan pengawasan maksimal, khususnya bangunan-bangunan baru. “Bangunan baru yang teridentifikasi melakukan penyimpangan, kami langsung melayangkan SP3 dan membongkar paksa, apabila SP3 tidak diindahkan,” tegasnya.
Sementara, untuk bangunan-bangunan lama dilakukan kajian, agar tak merugikan warga. Saat mengkaji, pertimbangan kondisi wilayah sekitar sangat mempengaruhi. “Artinya, jika ada bangunan lama yang melanggar tapi belum mengganggu wilayah sekitar, maka bangunan tersebut bisa ditoleransi,” tutup dia.