KedaiPena.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan masyarakat perlu diedukasi dalam penerapan sikap dan pembelajaran anak.
Hal ini diperlukan agar anak mendapatkan haknya dan agar Tangsel mampu menjadi kota layak anak.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu diedukasi dalam penerapan sikap dan pembelajaran, agar anak mendapatkan haknya.
“Perlu dorongan dari media massa. Bagaimana masyarakat teredukasi dalam pemenuhan hak anak. Sedikitnya lima indikator yang dapat menjadi acuan sebuah kota disebut kota layak anak. Empat indikator pemenuhan hak anak, satu indikator perlindungan khusus kepada anak,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPMP3AKB Irma Safitri, Rabu, (7/4/2021).
Irma menjelaskan, empat indikator pemenuhan hak yang dimaksud antara lain, tapak skill kebebasan, keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang kreatifitas.
Sementara, ia terangkan perlindungan khusus difokuskan kepada anak anak yang telah menjadi korban kekerasan dan anak disabilitas.
“Indikator yang menjadi acuan kota layak anak, terbagi menjadi lima klaster. Klaster tersebut, menjadi utama dalam penilaian menuju kota layak anak. Sehingga, jika kita gagal di klaster- klaster tersebut, maka akan banyak anak yang menjadi korban kekerasan,” jelasnya.
“Maka, kami meminta kepada seluruh pihak, agar dapat melaksanakan klaster klaster tersebut. Bagaimana keluarga memiliki pola asuh yang baik, agar dapat menekan kekerasan kepada anak,” tegasnya.
Irma berharap, dengan dorongan media massa, dan sumber informasi informasi yang masif, Tangsel dapat dipastikan mendapatkan predikat menjadi kota layak anak.
Ia pun yakin dengan, adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kota layak anak, seluruh fasilitas yang ada menjadi tempat yang ramah anak.
“Dengan adanya dorongan teman teman wartawan, media massa, dan informasi yang masif dalam mendorong terpenuhinya klaster klaster itu, saya rasa kita bisa mencapai kota layak anak. Dengan payung hukum yang ada Perda nomor 1 tahun 2018, menjadi acuan dan dasar, dalam meningkatkan upaya pencapaian kota layak anak,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan