KedaiPena.Com – Pensiunan Karyawan Perum Perhutani Bambang Aji menilai potensi terjadinya penguasaan lahan yang dilakukan korporasi pada penerapan Permen LHK 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Kawasan Perhutani sangatlah besar.
Bambang mengatakan maksud dan tujuan Permen 39 untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah hutan dengan membuka lahan pertanian, malah bisa berbalik.
“Jadi ini penguasaan lahan. Ya katakan tujuannya untuk menyejahterakan rakyat. Tapi tidak semua orang mau bertani. Dan misalnya mereka tidak mau bertani lahannya akan diperjualbelikan,” imbuh dia kepada KedaiPenaCom, Senin (9/10).
“Karena generasi sekarang tidak ada yang tertarik untuk bertani dan membuka lahan, maka Permen 39 ini bisa berujung pada penguasaan lahan oleh koorporasi,” sambung Bambang.
Tidak hanya itu, Bambang pun mengatakan, Permen 39 juga akan bisa menghilangkan peran dari masyarakat hutan. Permen 39, tegas dia, juga akan mengorbankan nasib masyarakat di kawasan hutan.
“Demi terlihat pro untuk rakyat, Pemerintah malah mengorbankan yang lain. Kita bukan tidak setuju dengan kesejahteraan rakyat. Cuma masalahnya ini hutan yang berkepentingan ini bukan petani saja, tapi banyak,” ujar Bambang.
“Hutan itu mau diolah kesejahteraan masyarakatnya, tapi juga harus difikirkan yang lain juga,” tandas Ketua Komite Penyelamat Hutan dan Lingkungan Hidup ini.
Laporan: Muhammad Hafidh