KedaiPena.Com – Polres Cilegon meminta keterangan pengelola Pantai Bandulu dan Mercusuar, Anyer, Kabupaten Serang, Banten terkait keluhan masyarakat terkait soal harga tiket yang dinilai mahal saat libur Lebaran 2022. Para wisatawan di kawasan Pantai Bandulu dikenakan tarif Rp 80 ribu satu kendaraan pribadi.
“Kami sudah melakukan pertama di Pantai Bandulu, itu beredar karcis Rp 80 ribu. Peristiwa itu kami akan berkolaborasi dengan Pemkab Serang, Dinas Pariwisata, DPKAD dan Dishub untuk menindak lanjuti temuan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin, Sabtu (07/05/2022).
Sementara, kata dia, untuk di Pantai Mercusuar, Cikoneng, Anyer, Polres Cilegon sudah memintai keterangan tiga orang, dari pengelola pantai dan dari dinas perhubungan laut yakni AA, MY dan AS.
Diketahui, pantai tersebut merupakan lahan milik pemerintah. Namun warga sekitar memungut tarif sebesar Rp 20 ribu untuk sepeda motor dan Rp 50 ribu untuk mobil pribadi.
Dengan hal itu, tegas dia, Polres Cilegon mendorong agar masyarakat yang memungut tarif masuk tersebut untuk dapat mengurus ijin pengelolaan wisata kepada dinas terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan dDispar, DPKAD, dan Dishub di Kabupaten Serang. Semoga dengan apa yang sudah kami lakukan di dukung penuh oleh Kabupaten Serang,” katanya.
Ia juga menilai, pihaknya tidak akan menghambat geliat maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tengah bangkit usai dihantam pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Sehingga pihaknya mendorong agar masyarakat dapat mengurus perijinan pengelolaan wisata tersebut.
“Pihak kepolisian tidak menghambat terutama pertumbuhan ekonomi yang menggeliat. Karena kesejahteraan masyarakat harus terakomodir dengan baik. Di lokasi wisata kami harus bisa mengedukasi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi