KedaiPena.Com – Sejumlah masyarakat di daerah mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mereka pun menjerit dengan keputusan tersebut.
Warga Pondok Ranji kecamtan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) Aan Djanim misalnya mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut.
“Ini negara apa penjajah? Lihat dong bagaimana rakyatnya sekarang yang sudah tidak lagi bekerja, jangankan buat bayar BPJS. buat makan aja sulit,” ketusnya, saat diwawancara, Kamis, (14/5/2020).
“Kalau betul Presiden menaikan iuran BPJS kesehatan yang sudah di tolak oleh MA, berarti Presiden hanya memikirkan dirinya dan kelompoknya untuk memeras rakyatnya,” sambung Aan.
Aan mengatakan, kenaikan iuran BPJS kesehatan sangat memberatkan dirinya. Apalagi, di tengah pandemi saat ini banyak yang sudah tidak bekerja lantaran badai PHK.
“Jangan hanya mengejar keuntungan kelompok dan kroninya kita rakyat yang dikorbankan apa-apa semua naik, BPJS mau naik, listrik aja naik 2 kali lipat diam-diam. Padahal katanya 450 gratis. Iya gratis tapi diambil dari yang 1300, kita biasa bayar 450 ribu sekarang bayar 970 ribu, kan gila,” kesal Aan.
Aan berharap, agar pemerintah tidak terus-terusan mengorbankan rakyat kecil.
“Karena kesehatan sangat penting, kalau sampai BPJS dinaikan, mau bayar pakai apa, kita sudah tidak kerja, mau usaha aja dilarang dengan penerapan PSBB,” tandasnya.
Sementara itu, Mulyani Warga Desa Petir, Kabupaten Serang, tidak menyangka bahwa BPJS Kesehatan kembali dinaikan.
“Baru beberapa lama ini saya tahu ada putusan dari Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS, namun saat ini saya dapat kabar ada kenaikan pada awal Juli nanti,” ujar Mulyani terpisah.
Ia pun mengatakan kenaikan tersebut merupakan hal yang berat untuk masyarakat, karena kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sangat tinggi.
“Sebenarnya cukup berat, dan memang naiknya cukup tinggi hampir 100%, ya tapi mau bagaimana lagi,” tambahnya
Selain itu, ia mengharapkan pemerintah dapat memperhitungkan kembali dalam mengambil kebijikan tersebut.
“Ya semoga aja pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat, terutama dengan kondisi seperti ini, dan banyak juga masyarakat yang di rumahkan dalam pekerjaannya,” tandas Mulyani.
Diketahui dalam Perpres Nomer 64 tahun 2020 menjelaskan iuran peserta kelas I naik menjadi Rp. 150.000 awalnya Rp.80.000 dan kelas II naik menjadi Rp. 100.000 awalnya Rp. 51.000.
Sedangkan untuk kelas 3 tarif iuran akan naik pada tahun 2021 dan peserta membayar iuran sebesar Rp. 35.000.
Laporan: Sulistyawan dan Muhammad Lutfi