KedaiPena.com – Rencana pemerintah untuk memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi, seperti Pertalite, dinyatakan tidak akan mempengaruhi kelompok angkutan publik, baik yang sifatnya massal maupun umum biasa.
Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi dengan tujuan untuk memastikan gelontoran subsidi bisa tepat sasaran.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan ini, khususnya pemilik angkutan umum dan layanan taksi online.
“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum,” kata Erika, Kamis (12/9/2024).
Ia pun menyebut jika kendaraan logistik juga masih diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi. Juga beberapa industri yang akan dipilah berdasarkan kriteria.
“Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM Subsidi ini tidak akan menyasar para pengguna kendaraan roda dua.
“Ya kan kalau subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen-7 persen, yang orang itu tidak berhak terima,” kata Luhut di JCC Senayan, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah melaksanakan rapat untuk membahas pengetatan pembelian BBM bersubsidi di Indonesia. Nantinya, akan ada pelaranggan bagi 6-7 persen kendaraan untuk mengisi BBM subsidi. Hal itu sebab kendaraan tersebut termasuk jenis kendaraan yang dimiliki oleh orang mampu yang tak berhak menikmati BBM subsidi.
Luhut menekankan pemerintah masih akan menganggarkan dana untuk subsidi BBM. Ia memastikan subsidi BBM tak akan dicabut, melainkan hanya akan menertibkan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM.
Laporan: Ranny Supusepa