KedaiPena.Com – Larangan terhadap masyarakat agar tidak mendekat ke zona bahaya Gunung Sinabung terus diberlakukan.
PVMBG merekomendasikan masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak boleh melakukan aktivitas di dalam radius 3 km dari puncak, dan dalam jarak 7 km untuk sektor selatan-tenggara.
“Masyarakat tidak boleh berada di dalam jarak 6 km untuk sektor tenggara-timur, serta di dalam jarak 4 km untuk sektor utara-timur G. Sinabung,” kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusdatin dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (7/2).
Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di G. Sinabung agar tetap waspada terhadap potensi bahaya lahar.
Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara terus meningkat.
Sejak 2 Februari 2017 hingga 7 Februari 2017 pagi, tercatat sudah 47 kali meletus.
Laporan: Rustan Afandi