KedaiPena.Com- Masyarakat mendapatkan angin segar di tengah polemik pro dan kontra rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025. Rencananya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Dasco dikutip di Jakarta, Jumat,(6/12/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Keputusan itu didapat usai, perwakilan DPR RI yang dipimpin oleh Sufmi Dasco menemui Presiden RI Prabowo Subianto, pada Kamis,(5/12/2024), dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.
Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Laporan: Muhammad Rafik