KedaiPena.Com – Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah untuk meninjau ulang regulasi harga beras yang hingga saat ini masih buruk.
Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan tata niaga beras dimulai dari proses produksi, manajemen stok, pendataan, penentuan harga hingga kebijakan ekspor-impor tidak sinergi sehingga terjadi anomali di beberapa situasi.
“Pemerintah harus mampu membuktikan, bahwa kisruh harga beras ini bukan kesengajaan. Adanya kesalahan data atau dugaan mafia impor beras harus ditepis pemerintah dengan bukti adanya kestabilan harga beras di pasar dan masyarakat,” pinta dia dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, Minggu (13/1/2018)
Legislator dari Sulawesi Selatan II ini mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah membuat rekomendasi kepada pemerintah, yang akan disampaikan pada rapat kerja pemerintah dengan DPR melalui Komisi IV yang membidangi masalah pertanian dimana ada bahasan beras di dalamnya dan Komisi VI yang membidangi masalah perdagangan.
Pandangan ini perlu disampaikan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah antisipatif dan solutif untuk menghindari dampak yang lebih luas.
Adapun di antara rekomendasi itu adalah, pemerintah sebaiknya meninjau kembali Permendag No.51/2017 dan Permentan No. 31/2017. Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis beras medium dan premium telah berdampak terhadap ketersediaan beras jenis medium dan premium.
Dimana Beras jenis medium menjadi langka dipasar, sedangkan jenis premium cukup. Dengan margin harga HET yang lebar antara jenis premium dan medium, para pedagang lebih cenderung beralih ke jenis premium.
Faktor ini yang diduga sebagai pemicu kenaikan harga beras jenis medium. Kondisi ini memperlihatkan Pemerintah gagal dalam mengendalikan harga beras pada saat pasokan beras mencukupi.
“Pemerintah perlu mengatur kembali kebijakan HET yang ternyata tidak mampu meredam kenaikan harga sehingga menimbulkan inflasi. Kebijakan pengaturan HET sebaiknya hanya pada level beras jenis medium, sedangkan jenis premium dilepas sesuai dengan mekanisme pasar. Untuk mengontrol jenis premium di pasar Pemerintah bisa mengenakan Cukai. Dimana hasilnya nanti bisa mensubsidi jenis beras medium yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah harus memperbaiki regulasi dan tata niaga beras sehingga bisa lebih menyederhanakan supply chaince (rantai pasok) yang masih terlalu panjang di pasar. kondisi tersebut masih membuka peluang dan kesempatan para tengkulak untuk bermain di Pasar. Keberadaan Satgas Pangan yang sudah dibentuk Pemerintah belum efektif untuk mengawal harga.
“Pemerintah perlu memperbesar peran dan kontribusi Bulog dalam mengamankan pasokan dan stabilitas harga. Hal ini bisa memperkuat kembali fungsi kontrol Pemerintah terhadap harga dan pasokan beras di pasar,” ia melanjutkan.
Pemerintah harus mencari solusi yang lebih baik selain Impor. kebijakan Impor hanya menunjukkan ketidakmampuan Pemerintan dalam mengelola perberasan nasional, dimana pada saat produksi tinggi harga beras justru naik. Perlu ada evaluasi terhadap pejabat terkait baik di level kebijakan maupun teknis.
“Dengan adanya perbaikan signifikan tata kelola beras di tengah masyarakat yang bisa langsung dirasakan, maka dapat sekaligus menepis dugaan adanya permainan mafia impor beras. Namun bila pemerintah masih terus-menerus melakukan impor dengan berbagai cara meski ada institusi pemerintah yang menyatakan beras surplus, ini jelas menunjukkan pemerintah sedang mengambil keuntungan dari rakyatâ€, pungkas Andi Akmal Pasluddin.
Laporan: Irfan Murpratomo