KedaiPena.Com – Komisi X DPR RI angkat bicara terkait dengan penyesuaian tarif masuk Taman Nasional (TN) Komodo menjadi sebesar Rp3,75 juta per orang. Adapun kebijakan penyesuaian harga tiket di TN Komodo ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus tahun 2022.
Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan apa yang terjadi di TN Komodo sama seperti dengan situasi di Candi Borobudur beberapa waktu lalu. Bram mengingatkan, pengambilan kebijakan tentang biaya masuk harus dipikirkan secara luas.
“Sama seperti dengan situasi Candi Borobudur, pengambilan kebijakan tentang biaya masuk harus memikirkan secara luas,” kata Bram, Senin, (18/7/2022).
Bram menuturkan, bilamana ada semangat konservasi di dalam wisata TN Komodo sebaiknya dilakukan pembatasan pengunjung bukan dengan skema pendekatan finansial tiket masuk.
“Bilamana ada semangat konservasi di dalam wisata TN Komodo ada baiknya dilakukan pembatasan pengunjung dengan skema lainnya dan bukan hanya dengan pendekatan finansial tiket masuk,” imbuh Politikus muda Partai Demokrat ini.
Bram menegaskan, langkah ini perlu dilakukan serta dipastikan untuk masyarakat agar dapat dan bisa turut menikmati wisata di lingkungannya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, penyesuaian tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp3,75 juta per orang yang berlaku 1 Agustus 2022, untuk kepentingan biaya konservasi nilai jasa ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.
Besaran tarif tiket ini merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian dari para ahli.
Nilai jasa ekosistem sendiri merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan.
Laporan: Muhammad Hafidh