KedaiPena.Com – Sejumlah Serikat Pekerja dan Serikat Buruh masuk kedalam Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Hal ini merupakan buntut dari tidak adanya perwakilan Pemerintah Provinsi Banten yang menemui buruh.
“Pada hari ini pada serikat buruh yang ada di Banten sepakat melakukan aksi unjuk rasa melakukan pendudukan kantor Gubernur Banten. Itu terbukti kantor Gubernur sudah dimasuki,” ucap Pengurus SPSI Kota Tangerang, Herdiansyah, Rabu (22/12/2021).
Meskipun masuk kedalam kantor Gubernur Banten, kata Hardiansyah, pihaknya tidak menemukan Wahidin Halim di ruangannya.
“Tapi bukan berarti para buruh ingin merusak kantor Gubernur, karena buruh masih sadar bahwa bangunan tersebut di bangun dari uang rakyat. Tidak ada satu pun barang yang dirusak kawan-kawan buruh,” tambahnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meminta kepada Gubernur Banten dapat merevisi SK UMK di Provinsi Banten tahun 2022.
Terlebih, kata dia, penetapan UMP merupakan kewenangan absolut dari Gubernur bukan kewenangan dari Pemerintah tingkat pusat.
“Sehingga tidak ada bagi pemerintah pusat untuk intervensi terhadap Gubernur untuk menetapkan upah minimum,” katanya.
Ia menuturkan, saat ini sudah terdapat contoh Gubernur yang merevisi UMP ataupun UMK. Salah satu, diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP dengan menaikan 5,1 persen.
“Artinya sudah tidak perlu takut, Gubernur tidak dipilih oleh Presiden atau pemerintah tingkat pusat tapi Gubernur dipilih langsung oleh rakyat Banten,” jelasnya.
Ia juga meminta, Gubernur Banten dapat segera mencabut statement yang telah dikeluarkan mengenai perusahaan untuk mencari pekerja.
Ia meminta, agar Wahidin Halim dapat meminta maaf ke buruh atas statement tersebut.
“Justru kalimat ini menyulut kemarahan buruh, maka dipastikan jika dia tidak minta maaf dan mencabut statement itu maka kondusifitas yang ada di Banten ini akan selalu terganggu,” imbuhnya.
Ia mengungkap, pihaknya tidak akan pulang sebelum Gubernur Banten merevisi SK Penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2022.
“Sekaligus hari ini rencana kita akan melakukan aksi kita pendudukan, kami tidak akan pulang sebelum Gubernur melakukan revisi dan kami berharap Gubernur mau merevisi upah minimum,” pungkasnya.
Dari pantauan KedaiPena.Com, hingga pukul 21.00 WIB sejumlah masa aksi dari serikat pekerja dan serikat buruh masih bertahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Laporan: Muhammad Lutfi