KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu perintah tertulis mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dilakukan, karena wilayah tersebut kembali masuk dalam kategori PPKM level 3.
Demikian dikatakan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
“Kita masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang itu (PPKM Level 3), biasanya nanti malam. Nanti kami sampaikan lagi,” ujar dia.
Meski begitu, Pemkot Tangsel sudah bersiap dengan aturan yang akan diberlakukan.
“Saya sudah minta kepada Sekretaris Daerah (Asda), Asisten Daerah I kemudian Kepala BPBD sebagai Satgas, untuk tindak lanjut masuknya kembali Tangsel ke PPKM Level 3,” paparnya.
Benyamin juga menyebutkan, mengenai aturan yang akan diberlakukan di PPKM Level 3, tidak akan jauh berbeda dengan aturan PPKM Level 3 pada tahun 2021.
“Makanya, kami masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri. Namun saya berpesan, agar mempersiapkan seperti Level 3 pada 2021 lalu,” ungkap Benyamin.
Laporan: Sulistyawan