KedaiPena.Com- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan sejumlah daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN). Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan, jika pajak dalam IKN merupakan hal wajar.
“Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal, diharapkan kedepan ibu kota baru ini well managed dari berbagai aspek termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” papar Najib begitu ia disapa, Kamis,(5/5/2022).
Najib menilai, tanpa hal tersebut pemerintah akan kesulitan mengendalikan situasi. Najib pun menegaskan, pajak bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan.
“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor, secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” tegas Najib.
Meski demikian, Najib mengusulkan, agar pemerintah dapat mempertimbangkan sejumlah pajak seperti untuk perhotelan, jasa kesenian hingga hiburan.
“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN,” imbuh Politikus PAN ini.
Najib pun menambahkan, jika pajak memang harus dipersiapkan sedari awal. Pasalnya, lanjut Najib, pajak bersifat untuk pengendalian.
“Saya rasa tidak begitu, pajak itu justru harus dipersiapkan dari awal dan bersifat juga untuk pengendalian. Nanti jumlah kendaraan tidak terkontrol dan lain-lain,” tandas Najib.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya seperti pajak sarang burung walet.
Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita.
Nantinya, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita.
Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.
“Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.
Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraam Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor
3. Pajak Alat Berat
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Pajak Air Permukaan
6. Pajak Rokok
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
– Makanan dan/atau Minuman;
– Tenaga Listrik;
– Jasa Perhotelan;
– Jasa Parkir; dan
– Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame
11. Pajak Air Tanah
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
13. Pajak Sarang Burung Walet
Laporan: Muhammad Hafidh