KedaiPena.Com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berada dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang kembali diperpanjang oleh Presiden Jokowi sampai dengan tanggal 9 Agutus 2021.
Status PPKM Level 4 Kota Tangsel sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, saat ini angka penularan positif covid-19 di Kota Tangsel menurun.
Namun demikian, kata Benyamin, kota Tangsel saat ini masih berada di atas standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“BOR kita turun sih, memang BOR itu diharapkan 50%, tempat tidur isolasi sekarang sudah 60 kemudian tempat tidur ICU kita sudah 80 atau 70 persen. Kemudian juga penularan positif itu masih 5,5 sekian, seharusnya di bawah 5, dan angka-angka tadi walaupun angkanya sudah banyak yang menurun tapi memang masih diatas standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata dia, Kamis, (5/8/2021).
Dengan masih bertahannya di Level 4 PPKM, Benyamin menjelaskan, Kota Tangsel belum ada pelonggaran aktivitas dan kegiatan masyarakat.
“Intinya tidak ada pelonggaran, aturannya sama seperti sebelumnya soal PPKM Level 4. Surat edarannya sudah saya tanda tangan, relatif 99% sama dengan yang lain,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan