DELAPAN tahun Kabupaten Bandung Barat berdiri. Kabupaten ini memproklamirkan diri pada 19 Juni 2007. Bila dilihat dari sejarah singkat berdirinya, Kabupaten Bandung Barat lahir dari tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung.
Dilihat dari kondisi geografisnya Kabupaten Bandung memang layak dimekarkan. Sebab, daerah ini cukup luas, 2.324.84 km2. Letaknya mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Di samping itu, jumlah penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002, sebanyak 4.300.000 jiwa.
Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999, para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya, Drs. H. Endang Anwar.
Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H. Zaenal Abidin, Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan, serta Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman, SE.
Di samping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh PNS seperti Drs. H. Pandji Tirtayasa, MSi., Drs. H. Megahari Pudjiharto, M.Si. Ir. Donny Widiaman, MS. dan tokoh pendukung pemekaran lainnya. Karena sama-sama memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs. H. Endang Anwar.
KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung.
Pemekaran suatu daerah otonom harus menghasilkan perubahan ke arah kemajuan, juga diharapkan tidak mengalami ketertinggalan. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Mahalnya harga dari suatu proses pemekaran yang telah digunakan untuk pembentukan opini, penjaringan aspirasi, penyampaian aspirasi, pelaksanaan kajian akademis kelayakan, proses legislasi dari tingkat daerah sampai pusat sampai kepada pilkada tentu saja tidak untuk disia-siakan.
Artinya, pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat baik secara moril maupun materil seharusnya dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat juga dapat mengimplementasikan tujuan dari adanya otonomi daerah.
Lalu terhitung sejak berdirinya Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah otonom (Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat) sejak 8 tahun lalu, apakah sudah menjawab segala tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan yang sejatinya menjadi 3 tugas pemerintah? Relevankah konsep Kabupaten Bandung Barat CERMAT dengan kondisi hari ini?
Dalam sepekan ini, masyarakat Kabupaten Bandung Barat mendengar kabar bahwa telah tersebarnya berita SK BODONG CPNS, lalu siapa yang salah dalam hal ini? Mengapa hal yang teramat sangat memalukan ini seolah menjadi bius dan tidak terlalu diketahui oleh banyak orang? Bukankah pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan segala kebijakannya kepada DPRD?
Lalu kemanakah para anggota legislatif yang duduk di kursi DPRD KBB yang menjadi wakil rakyat? Juga kemanakah masyarakat terutama mahasiswa pemilik legitimasi kontrol sosial? Tentu bila kita mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2014, yang secara garis besar tersurat jika ada PNS yang tidak memenuhi kriteria maka secara administrasi harus diganti. Begitu juga dengan pejabat yang terlibat maka sudah masuk ranah hukum dan harus dipidanakan.
Lupakah pemimpin kita dengan konsep Cermat yang menjadi slogan Bandung Barat? Padahal konsep ini mengandung pengertian seluruh komponen sumber daya manusia di Kabupaten Bandung Barat, baik sumber daya aparatur maupun masyarakat harus berpendidikan, berahlak mulia dan memiliki integritas dan berdaya saing.
Tentu sebagai mahasiswa yang juga masyarakat Kabupaten Bandung Barat, saya berharap issue ini tidak benar adanya. Saya lebih berharap pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat lebih fokus pada isu strategis yang patut dan layak diperjuangkan, semisal program yang berkenaan dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat dan desa yang juga akan berimbas pada berkurangnya angka pengangguran di Kabupaten Bandung Barat yang masih terbilang tinggi.
Akhir kata, semoga pemimpin kita yang terhormat baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa membuktikan bahwa Leo Tolstoy salah, ketika dia berucap “Diam-diam, negara sedang melakukan pestapora perampokan!â€.
Oleh Muhammad Galuh Fauzi, Mahasiswa Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung