KedaiPena.Com – Wali Kota Serang, Syafrudin mengaku, belum mendapatkan informasi terkait himbauan atau larangan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sementara ini tidak dilarang oleh Menteri Agama baik itu shalat tarawih, tadarusan, kemudian Nuzulul Qur’an itu tidak dilarang. Memang belum ada larangan atau himbauan untuk takbiran keliling,” ucap Syafrudin di halaman kantor kecamatan Cipocok Jaya, Rabu (21/4/2021).
Akan tetapi, Syafrudin memastikan, akan tetap mengikuti dan menyesuaikan apapun nantinya keputusan atau intruksi dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
“Itu nanti menyesuaikan intruksi Pusat dan Provinsi,” tambahnya.
Syafrudin pun berharap, keputusan atau intruksi tersebut sudah kekuar sebelum hari raya Idul Fitri, baik dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
“Mudah-mudahan nanti sebelum lebaran ini ada intruksi dari Provinsi atau Pusat, sementara kota Serang akan mengikuti aturan dari Provinsi maupun Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim sependapat dengan keputusan Menteri Agama (Menag-RI) terkait melarang adanya takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 H.
“Ya itu (takbir keliling, red) kan menyangkut kerumunan, menyangkut protokol kesehatan. Emang tidak boleh sih, saya setuju saja kalau Menteri Agama bikin larangan takbir keliling saya setuju,” ujar WH begitu dirinya disapa.
Diketahui, Pemerintah melarang takbir keliling di malam Idul Fitri, putusan tersebut diambil lantaran takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).
Laporan: Muhammad Lutfi