KedaiPena.Com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum dapat memastikan apakah pihaknya akan memulangkan para PMI yang telantar saat pandemi Corona di Arab Saudi ke tanah air.
30 PMI yang bekerja di restoran Al-safy di Taif, Arab Saudi tidak mendapatkan gaji dan terancam Putus Hubungan Kerja (PHK) dari tempat bekerjanya.
Kemenlu mengklaim masih ingin mengetahui duduk perkara yang menimpa para PMI di Arab Saudi tersebut.
“Untuk itulah kedubes di saudi kita kontak untuk mencari tahu duduk perkaranya. informasi tersebut yang akan dijadikan dasar keputusan,” ujar Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah, Kamis, (21/5/2020).
Kemenlu mengaku masih mencari informasi yang lebih lengkap soal para PMI bernasib malang tersebut.
“Saya juga baru diinfokan dan Kemlu sudah memintakan KBRI di Riyadh untuk mencari informasi yang lebih lengkap,” tegas Faizasyah.
Perwakilan PMI di Jeddah Rinto Purbaya meminta kepada pemerintah untuk segera memulangkan mereka ke Indonesia. Pasalnya, restoran Al-safy ditutup karena Kerajaan Arab Saudi kembali melakukan karantina wilayah.
“Keputusan dari bos pengguna restaurant Al-safy belum direalisasikan. Keputusan itu bahwa akan dibayarkan hal gaji kita sesuai peraturan kerajaan, tapi sampai saat ini belum ada keputusan formal langsung dari bos,” ujarnya
Perusahaan Al-safy hanya memberikan sembako seminggu sekali untuk 30 orang PMI dan itu pun terbagi bagi. Contoh minggu ini sayuran, minggu depan beras, jadi kita 30 orang TKI ini bingung karena tidak sekaligus, sampai saat ini masih seperti ini pendistribusian sembako oleh perusahaan.
“Perusahaan pernah berjanji gaji periode Maret 2020 akan di berikan tanggal 23 April 2020 tapi mereka (bos) ingkar,” katanya.
Menurut Rinto, hingga saat ini para pekerja sudah bersabar menunggu pembayaran gaji dan status mereka untuk ke depannya.
“Beli sikat gigi saja susah, tidak dapat makan yang sepantasnya, tidak digaji, didiskriminasi sebab ada sebagaian pegawai restaurant Al-safy sudah di berikan gaji dan hanya pekerja Indonesia saja yang belum diberikan gaji,” sambung Rinto.
Laporan: Muhammad Lutfi