KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan setelah tetap diputuskan pembahasannya di tengah pandemi Covid-19 oleh DPR.
Sebelum ramai di Senayan, RUU yang diinisiasi dari pemerintah ini juga mendapat kecaman dari kalangan buruh hingga penggiat lingkungan.
Sejumlah kalangan pun menilai RUU yang ditujukan salah satunya untuk mempermudah sektor investasi di Indonesia dinilai masih belum memiliki arah yang jelas.
Salah satu yang menyoroti RUU ini adalah Direktur Lembaga Anti Fraud (Latifa) Perbanas Haryono Umar.
“Masih belum jelas. Intinya hanya menggabungkan banyak perundangan menjadi satu Undang-undang saja,” kata Haryono Umar dalam perbincangan, Minggu, (31/5/2020).
Haryono mengakui, bahwa RUU ini memang akan memberikan kepastian hukum dan menghilangkan banyak tumpang tindih aturan.
Namun, kata mantan Komisioner KPK ini, baiknya jangan sampai merugikan pekerja dan mematikan sektor informal seperti UMKM.
“UU (RUU Omnibus Law) juga seharusnya menutup semua potensi korupsi sebagaimana yang terjadi dengan banyaknya UU yang lama. Tapi juga memberikan peluang yang sama antara usaha besar dan UMKM,” tandas Haryono.
Laporan: Muhammad Hafidh