KedaiPena.Com – Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama, dan DPD membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).Â
Menurut Wakil ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis, substansi dari RUU PIHU ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. ‎
“Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh, untuk itu aturan lama yaitu UU No. 13 tahun 2008 perlu diganti,” kata Iskan dalam keterangan pers yang diterima redaksi, ditulis Selasa (4/10).‎
Iskan juga berpendapat bahwa salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji, disebabkan bertumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.‎
“Selama ini Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol (pengawas). Hal itu membuat tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan,” jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.‎
Menurut Iskan, pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji.‎
“Dalam berbagai forum DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi,†jelas Iskan.
(Prw)‎