KedaiPena.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera menghentikan perdagangan, dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.
Hal tersebut disampaikan oleh Begawan Ekonomi Rizal Ramli dalam kegiatan diskusi Perampasan Tanah Rakyat dan Pasar Modal, di kantor Prodem jalan Veteran I Nomor 26, Jakarta Pusat, Rabu, (22/9/2021).
Sentul City menjadi sorotan setelah sejumlah warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku masih mengalami intimidasi dan penggusuran paksa.
Mereka berselisih terkait permasalahan sengketa tanah. Dari sekian warga, salah satu yang terdampak masalah ialah tokoh oposisi, Rocky Gerung
“Kami menuntut Pasar Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dan lain-lain. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang atau investor segera dihentikan,” kata RR sapaanya.
RR mengaku, sebagai Penasehat Fraksi ABRI dan DPR pada tahun 1995 dirinya terlibat dalam pembahasan dan perbaikin UU Pasar Modal 1995.
“Prinsip-prinsip utama pasar modal nyaris sama di seluruh dunia yakni tranparansi, akuntabilitas dan tata kelola (good corporat governance). Ini adalah prasyarat untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Pasar Modal. Di samping itu, di banyak bursa, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menjadi indikator penting,” tegas RR.
RR menegaskan, kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan bahwa akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan hak asasi manusia.
RR juga mengatakan, sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat.
“Apa yang menjadi kekhawatiran Kantor Komisi Tinggi PBB untuk HAM tersebut juga terjadi di Indonesia. Menurut Komisi Agraria (KPA), di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga. Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti,” tutur RR.
Dengan kondisi demikian, RR menegaskan, Sentul City dan anak perusahaannya menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2.
“Contoh, Pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman dibawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia. Menurut rakyat setempat, preman-preman itu melakukan pemagaran secara paksa tanpa adanya surat-menyurat terhadap tanah rakyat, termasuk Pasantren Tahfidzul Qur’an dipagari paksa dengan kawat berduri,” tandas RR.
Laporan: Sulistyawan