KedaiPena.Com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra mendesak, agar aparat penegak hukum dapat membongkar tuntas kasus dugaan pungli atau pemerasaan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
“Pungli pada Bea Cukai di Bandara Soeta ini harus di berantas dan diusut tuntas , siapa saja pegawai yang selama ini terlibat , yang membantu termasuk untuk negosiasi harga untuk dapat pungli,” kata Azmi sapaanya, Jumat,(4/2/2022).
Azmi menegaskan, tindakan pungli ini lebih pada mental dan budaya kerja oknum pelaku yang punya jabatan di Bea Cukai Bandara Soetta itu sendiri.
“Pejabat eselon yang mental pungli begini sulit diberantas, harus dikenakan sanksi diberhentikan dari pegawai agar perilaku seperti ini tidak jadi budaya dan pola kerja birokrat melalui kewenangannya,” ujar Azmi.
Azmi menuturkan, dalam praktiknya dugaan pungli ini terdapat orang tertentu yang diminta untuk memberikan uang sebesar 25 % bahkan sampai 50% dari total invoice.
“Dimana kewenangan oknum bea cukai tersebut ditukar dengan uang pungli, jelas disinilah pelanggaran hukum dan standard operational Procedur (SOP) yang diterapkan” SOP karet,” beber Azmi.
Azmi berharap, agar praktik pungli di Bandara Soetta ini harus sembuh total, karena keberadaan Bandara merupakan sarana pintu lalu lintas manusia dan barang.
“Sekaligus wajah pemerintah sangat tampak dari pelayanan Bea Cukai di bandara setingkat kelas International, kok ini malah pejabatnya melakukan pungli, sangat memprihatinkan dan memalukan,” jelas Azmi.
Karena bila tindakan pungli ini tidak diberantas tuntas, tegas Azmi, dikhwatirkan kejadian serupa akan terulang kembali.
“Misalnya sekarang di OTT penegak hukum, beberapa hari sepi, namun bisa jadi beberapa minggu kedepan kembali berani untuk lakukan pungli lagi, karenanya Kementrian Keuangan perlu semakin tegas dan memperkuat upaya mendorong strategi nasional (Stranas) pencegahan korupsi bagi jajaran Bea Cukai,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (27/1/2022) hari silam.
Penggeledahan Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C beberapa waktu lalu tersebut dilakukan pada pukul 11.00 WIB dengan memakan waktu 2,5 jam lamanya.
Laporan: Muhammad Hafidh