KedaiPena.Com – Perpanjangan masa kerja Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme agar diperoleh konsep yang lebih komprehensif termasuk aturan main antara Polri-TNI.
Hal itu ditegaskan anggota Pansus TB Hasanuddin ‎di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (13/12)‎.‎
Â
“Kami nilai harus ada konsep yang lebih komprehensif, aturan mainnya, termasuk aturan main antara TNI dan Polri agar lebih jelas,” kata TB. Hasanuddin.‎
‎
Dia mengatakan dari pemantauan terkini, ada banyak hal dan masukan yang menjadi bahan pertimbangan perpanjangan masa kerja Pansus Terorisme. ‎
Â
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan perkembangan kondisi saat ini, setelah ISIS kalah maka mereka menyebar ke berbagai wilayah.
Â
“Kemudian ada konsep wilayah perlawanan misalnya di Filipina Selatan, Indonesia bagian timur terutama di wilayah Sulawesi,” ujarnya.
Â
Dia menilai dalam pembahasan RUU Terorisme tidak ada isu yang terlalu krusial namun ada hal-gal yang perlu dibahas lebih jauh seperti penggunaan pasukan TNI.
Â
Menurut dia, penggunaan prajurit TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sudah diatur dalam UU TNI namun perlu diperjelas mekanisme pengaturannya.
Â
“Dalam revisi UU Terorisme ada perbantuan antara TNI ke Polri atau Polri ke TNI. Seperti apa belum ada aturannya, harus dikompilasikam menjadi RUU yang komprehensif,” katanya.
Â
TB Hasanuddin menjelaskan dalam UU TNI dijelaskan adanya OMSP namun harus ada kebijakan dan keputusan politik karena ada hubungannya OMSP antara Polisi ke militer atau militer ke Polisi.
Â
Wakil Ketua Komisi I DPR itu menilai secara garis besar tidak ada kendala dalam pembahasan RUU Terorisme itu namun berharap pemerintah memiliki pendapat yang sama sehingga diskusinya tidak berkembang kemana-mana.
Â
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (13/12) direncanakan membahas beberapa agenda salah satunya pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU-RUU oleh Pansus seperti RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara.
Â
Namun Rapat Paripurna itu batal digelar karena Pimpinan DPR tidak kuorum untuk menyelenggarakan rapat tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh
‎