KedaiPena.Com – Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur, mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor harus dimurnikan.
Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014) memberikan relaksaksi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dan itu sudah berakhir.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, mengatakan bahwa parlemen akan menunggu keputusan pemerintah soal relaksasi tersebut. Pasalnya, hal itu menjadi domain pemerintah sepenuhnya.
“Tapi kita tentu akan mengawasi dari misi UU Minerba, karena kita punya fungsi pengawasan dan legislasi. Kita akan awasi apa kebijakan operasional yang akan dibuat oleh Pemerintah, jadi kita tunggu saja,” jelas Ramson di Jakarta, Kamis (12/1).
Dia mengatakan, bahwa pemerintah harus menghadirkan solusi dalam persoalan relaksaksi konsentrat tersebut. Karena, telah menyita banyak sekali perhatian dan meninggalkan sejumlah permasalahan
“Harus ada jalan keluar terhadap masalah yang timbul dilapangan,” jelas Ramson.
Ketika ditanya apakah politisi Gerinda tersebut mendukung perpanjangan relaksaksi. Dirinya, mengatakan ini bukan soal dukungan.
“Saya bicara soal domainnya pemerintah untuk membuat jika menghadapi masalah seperti ini. Karena, ini domainnya pemerintah, tetapi sesudah ada kombinasi pemerintah nanti kita lihat apakah tepat atau tidak,” imbuh dia.
“Dan juga di tingkatkan manfaat untuk kepentingan rakyat. Itu juga salah satu yang harus dikerjakan oleh pemerintah agar produktivitas dari areal tambang tersebut bisa lebih meningkat manfaatnya untuk rakyat Indonesia secara menyeluruh. Apalagi masyarakat Papua,” pungkas politisi Gerinda ini.
Seperti diketahui, perpanjangan relaksasi sangat berpengaruh bagi perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang selama relaksaksi dapat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Akan tetapi, jika ekspor konsentrat ditutup, operasi tambang mereka akan terganggu, dampaknya bisa melumpuhkan daerah yang bergantung pada pendapatan dari pertambangan.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa