KedaiPena.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan pemantauan dan pengawasan selama libur Lebaran. Hasilnya, bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar – Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur Lebaran,” kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Obing Hobir melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5/2022).
Obing pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis tanggal 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA. Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya.
“Jadi karang hias hidup ini dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Ketika diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita temukan 7 boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti,” ucapnya lagi.
Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB sedangkan bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB.
Karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
Dalam kesempatan ini, Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain, kata dia semakin kuat dan sinergis.
“Ini amanat Pak Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain,” pungkasnya.
Laporan: Hera Irawan